Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017

KONSEP NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Telaah atas Konsep Khilafah dan Salafi)

Saefullah . (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2019

Abstract

Abstraksi Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktifbicara pada berbagai level persoalan dengan segalaproblemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagaiagama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi sematayang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertamamenggagas konsep kekhilafahan di mana Adam sebagai agenpertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakandunia ini. Khalifah dalam konteks umum memang hanyamenyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yanglebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem danbentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam.Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dankeprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam.Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur danlandasan utama. Untuk mengurai lebih rinci tentang bentuk dan sistemnegara , mengemuka berbagai teori atau konsep negara. Darirangkain mata sejarah yang berkutat pada tema kenegaaanIslam, yang paling populer mengemuka adalah negara berkonsepkhilafah dan kesultanan. Konsep khilafah mendasrkan bahwanegara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imamyang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalurperwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnyamelakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secaralangsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistemkekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggungjawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah,mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah. Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarangadalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudiadalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an danal-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhabHambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi padamadzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah,bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkanpetaka, malah justru sebaliknya membawa berkah. Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidakmelupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antaralain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri pahamwahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semuamenjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depanbisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulahIslam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid,(2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Alaal-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...