Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Abdimas Mahakam

Implementasi Sistem Pelaporan Perpajakan bagi BUMDes dan Pelaku UMKM di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Fenty Fauziah; Askiah Askiah; Bun Yamin
Jurnal Abdimas Mahakam Vol. 5 No. 02 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan warga Negara adalah memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Pengetahuan masyarakat tentang perpajakan yang masih minim menjadi dasar pengabdian ini dilakukan. Bentuk dari implementasi yang dilakukan adalah sosialisasi dan pelatihan, yang dilaksanakan bulan Februari 2021, yaitu sebelum tanggal terakhir pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tujuan dari pelatihan ini, khususnya bagi BUMDes dan pelaku UMKM adalah untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan pelaporan perpajakan melalui web DJP online dan aspek lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Proses sosialisasi dan pelatihan dimulai dari persiapan dengan menganalisis kebutuhan sosialisasi dan pelatihan, merumuskan tujuan kegiatan, mempersiapkan materi dan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan. Metode sosialisasi dilakukan dengan memberikan ceramah, diskusi, tanya jawab dan metode pelatihan dilakukan bagaimana penyajian laporan keuangan, memiliki e-fin serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-filling. Pelatihan dilakukan menggunakan akun salah satu peserta yang sudah memiliki akun di secara daring melalui web https://djponline.pajak.go.id/. Hasil dari pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan teknis bagi BUMDes dan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan serta mengimplementasikan pengetahuannya tentang kewajiban perpajakannya yaitu cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan bagi BUMDes dan pelaku UMKM sebagai orang pribadi maupun badan, sehingga pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan tahun pajak 2020 dan pada masa tahun pajak yang akan datang.