Ika Yuliana Susilawati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL UNIZAR LAW REVIEW

Kajian Yuridis Aborsi Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Ika Yuliana Susilawati
Unizar Law Review (ULR) Vol 3 No 1 (2020): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.779 KB)

Abstract

Aborsi merupakan fenomena yang terkait erat dengan nilai-nilai sosial budaya agama yang hidup dalam masyarakat. Hukum Pidana Islam juga mengenal aborsi secara buatan baik secara legal maupun ilegal. Hukum Pidana Islam mengenal Abortus Provocatus Criminalis dengan istilah Al-Isqath Al-Ikhtiyari sedangkan Abortus Provocatus Therapeuticus dikenal dengan istilah Al-Isqath Al-Dharuri atau Al-Isqath Al-Allaji. Penelitian ini membahas tentang pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam dengan jenis penelitian Yuridis Normatif. Pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam hukum positif Indonesia termuat dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi menyatakan bahwa aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan boleh dilakukan apabila usia kehamilan belum mencapai 40 (empat puluh) hari. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, pada tingkatan manapun, baik setelah maupun sebelum peniupan ruh, aborsi tetap dianggap melanggar hukum. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pun disesuaikan dengan waktu dan kondisi janin pada saat dikeluarkan, mulai dari Sanksi Ghurrah, Qisas, Diat secara sempurna atau Takzir.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Rbi) Ika Yuliana Susilawati
Unizar Law Review (ULR) Vol 1 No 2 (2018): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.402 KB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan implementasi tanggungjawab seseorang untuk menerima setiap resiko atau konsekuensi yuridis yang muncul sebagai akibat tindak pidana yang telah dilakukannya. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah termasuk pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku dengan melakukan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Kota Bima, NTB Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Rbi. Berdasarkan hasil kajian penulis, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pilkada mengacu pada kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab dan tidak ditemukannya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari tindakan terdakwa selain itu juga mengacu pada adanya kesalahan berupa kesengajaan, sedangkan pertimbangan hukum hakim dengan mengacu pada pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis.
Implementasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Mendagri, Dan Menteri Desa, PDT Dan Transmigrasi Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Dalam Program PTSL 2019 Di Kabupaten Lombok Tengah Ika Yuliana Susilawati; Muhammad Afet Budi Satria
Unizar Law Review (ULR) Vol 4 No 2 (2021): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi SKB 3 Menteri terkait Penetapan Biaya Program PTSL dan faktor penghambat serta pendukung pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lingkup di Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Darek. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Implementasi SKB 3 Menteri terkait Penetapan Biaya Program PTSL di Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Darek pada Tahun 2019 sepenuhnya mengacu pada biaya yang ditentukan dalam SKB 3 Menteri Diktum Ketujuh, Kategori II yaitu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulih ribu rupiah). Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan Program PTSL ini yaitu tidak ada regulasi mengenai Program PTSL di tingkat Provinsi maupun Kabupaten sehingga tidak ada pedoman khusus yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan proram PTSL, kemudian mengenai faktor pendukung yaitu peran aktif dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan keterlibatan Kepala Dusun sebagai aparatur desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat, terutama mengenai pemahaman dan informasi tentang persyarakat PTSL termasuk juga membantu masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan tanah masyarakat untuk kemudian di sampaikan kepada pihak kantor pertanahan. Terhadap hal tersebut, sebaiknya Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Lombok Tengah membuat regulasi sebagai turunan dari SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, termasuk di dalamnya juga mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program PTSL.
Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 Ika Yuliana Susilawati
Unizar Law Review (ULR) Vol 2 No 1 (2019): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.769 KB)

Abstract

Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian. Kajian ini memiliki 2 tujuan, yaitu pertama untuk mengetahui Pengaturan Pemidanaan bagi Pengguna Jasa Prostitusi dalam hukum positif di Indonesia dan yang kedua, Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Berdasarkan hasil kajian Penulis, tidak ditemukan peraturan yang bersifat nasional secara khusus mengatur prostitusi, melainkan hanya tertuang dalam Peraturan Daerah yang berlaku secara teritorial (kedaerahan) saja. Kemudian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait Pasal 284 KUHP. Hakim tidak melegalkan perbuatan zina hanya saja ketidaklengkapan pengaturan zina berbeda dengan inkonstitutional, sehingga diperlukan revisi terhadap ketentuan Pasal 284 KUHP.