Yusuf Arif Utomo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG GUGAT SHOPEE SEBAGAI ONLINE MARKETPLACE PROVIDER DALAM PENGIRIMAN BARANG Yusuf Arif Utomo; Carissa Kirana Eka Putri; Hilda Yunita Sabrie
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4 Nomor 2 Maret 2020
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Besarnya potensi bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) tidak terlepas dari perkembangan pengguna dan pertumbuhan internet di Indonesia. Banyaknya keuntungan yang didapatkan dalam belanja online, mengakibatkan berbagai penyedia belanja online bermunculan, salah satunya adalah Shopee. Bentuk dan interaksi pelaku bisnis e-commerce di Indonesia terbagi dalam berbagai jenis, Shopee merupakan jenis e-commerce Online Marketplace Provider (OMP) dan interaksi para pelaku bisnis Consumer to Consumer (C2C). Selain keuntungan yang didapat dalam belanja online juga terdapat risiko yang mungkin terjadi pada saat pengiriman barang sepertinya rusak atau musnahnya barang saat di terima oleh pembeli. Untuk melihat siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas barang yang musnah atau rusak baik sebagian maupun seluruhnya dapat dilihat melalui hubungan hukum yang telah terjadi sebelumnya. Perlu ditinjau peran Shopee sebagai Online Marketplace Provider (OMP) dalam melindungi kepentingan konsumen, peran dan fungsi pengangkut atau ekspeditur pada saat proses pengiriman barang dan peran dan pertanggungjawaban penjual yang ada pada Shopee. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pembeli atau konsumen, Pemerintah telah mengesahkan peraturan perundang-undangan terkait belanja online antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Untuk menganalisis peran dan fungsi dari para pihak, maka metode penelitian yang digunakan statute approach, case study approach, conceptual approach. Kata kunci: e-commerce; online marketplace provider; pengiriman barang; tanggung gugat. ABSTRACT The great potential of the electronic commerce business (e-commerce) is inseparable from the development of internet users and the growth of the internet in Indonesia. The many benefits gained in online shopping, resulting in many various online shopping providers that have sprung up, One of them is Shopee. The forms and interactions of e-commerce businesses in Indonesia are divided into various types, Shopee is a type of e-commerce Online Marketplace Provider (OMP) and the interaction of Consumer to Consumer (C2C) businesses. In addition to the benefits of shopping online there are also risks that may occur when shipping goods. The risk that may occur is damaged or destroyed goods when received by the buyer. Therefore it is necessary to review the role of Shopee as an Online Marketplace Provider (OMP) in protecting the interests of consumers, the role and function of the carrier or expeditor during the process of shipping goods and also the role and responsibility of the seller in Shopee. To provide legal certainty guarantees for buyers or consumers, the Government has passed legislation relating to online shopping including Law Number 19 Year 2016 Regarding Amendments to Law Number 11 Year 2008 and Act Number 8 1999. The research method used is the statute approach, case study approach, conceptual approach.. Keywords: delivery of goods; e-commerce; liability suit; online market place provider.