Dalam pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan sangat erat dengan penentuan subyek hukum pidana. Sedangkan subyek hukum pidana dalam ketentuan perundang-undangan merupakan pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain atau korban. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Untuk menghindari kesulitan dalam penegakan hukum lingkungan, maka peraturan perundang-undangan khususnya tentang hukum formal harus disusun secara jelas, tegas, tidak multitafsir.