Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsekuensi Hukum Dari Li‘an Dalam Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Irma Suriyani
Jurnal Risalah Hukum Volume 7, Nomor 1, Juni 2011
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga zakinah, mawaddah, warahmah dan untuk melanjutkan keturunan. Perkawinan di ibaratkan mitsaqan ghalidan (ikatan yang kokoh), oleh karena itu, Allah melarang untuk melepaskannya, namun dalam kenyataan kehidupan masyarakat ada saja hal-hal menjadi pemicu konflik rumah tangga seperti qadhaf, perbuatan menuduh seseorang berbuat zina atau pengingkaran anak, penuduhan bisa dari suami atau orang lain. Adanya penuduhan dalam hukum Islam melahirkan konsekuensi hukum bagi si penuduh yaitu didera 80 kali apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan empat orang saksi dan tertuduh kena hukum rajam atau dera 100 kali jika tuduhan ini terbukti. Jika yang menuduh ini adalah suami dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, sebagai bukti atas kebenaran tuduhannya, ia harus bersumpah empat kali dan kelima kalinya ia menyatakan menerima kutukan Allah jika tuduhannya dusta, perbuatan inilah disebut li’an, Tuduhan ini bisa diingkari isteri dengan sumpah li’an juga, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 6-9. Li’an ada 2 macam yaitu menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak yang ada dalam kandungan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa li’an menyebabkan putusnya perkawinan selama-lamanya dan hanya sah apabila dilakukan di hadapan Pengadilan Agama. Kata Kunci: sumpah li’an dan qadhaf.
The Childfree Phenomenon Based on Islamic Law and Its Respond on Muslim Society Wahyu Abdul Jafar; Zulfikri Zulfikri; Amin Sadiqin; Usman Jayadi; Irma Suriyani
AL-ISTINBATH : Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 2 November (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Curup

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29240/jhi.v8i2.7865

Abstract

This study aims to determine the cause of married couples choosing the childfree trend and to describe the impact of the development of the childfree trend in Muslim society. In addition, this study also aims to learn about childfree law from the perspective of Islamic law in various perspectives. This study is field research. The data collection technique in this research is using a survey. Respondents in this study amounted to 215 people. Based on the survey results, several significant findings related to the childfree phenomenon were found, among others: the factors that most influence married couples to choose the childfree trend are economic factors as much as 42% and health factors as much as 21.5%. The majority of informants, as much as 54%, stated that the childfree phenomenon might impact the social life of the Muslim community. The conclusion of the childfree law on the grounds of economic and social factors is that it is forbidden. Likewise, childfree use of permanent types of contraception is illegal. The childfree for reasons of health and trauma factors (psychological disorders); the law is permissible. Public rejection of the childfree trend due to economic factors is around 56.3%. Meanwhile, the community's rejection of the childfree trend for reasons to be happier is around 76.2%.