Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Society

“Ocean Grabbing!”: Perampasan Hak-Hak Nelayan atau Hak-Hak Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan Jeanne Darc Noviayanti Damanik; Wirazilmustaan Wirazilmustaan
Society Vol 9 No 1 (2021): Society
Publisher : Laboratorium Rekayasa Sosial FISIP Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.922 KB) | DOI: 10.33019/society.v9i1.216

Abstract

Negara berkewajiban mengupayakan terwujudnya keadilan bagi masyarakat nelayan tradisional. Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di wilayah tertentu yang berada di perairan kepulauan mengikuti hukum laut internasional. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola masyarakat adat/tradisional dari kewajiban izin lokasi dan pengelolaannya memperhatikan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 memberikan kemudahan bagi pihak luar untuk menguasai pulau-pulau kecil yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pesisir sekitarnya melalui bentuk penanaman modal berdasarkan izin menteri yang harus mengutamakan kepentingan nasional. Hukum positif harus melindungi masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perlindungan nelayan dari perampasan haknya dalam mencari nafkah dan penghidupan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, artinya penerapan ketentuan hukum berupa peraturan perundang-undangan dalam kegiatan untuk peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat, khususnya masyarakat nelayan. Penelitian normatif mengacu pada dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Lokasi penelitian meliputi wilayah pesisir di seluruh Indonesia, khususnya Banda Aceh, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Manado, Kupang, Ternate, dan Mataram. Negara dapat memberikan pengetahuan, pembinaan, dan perlindungan bagi nelayan dari berbagai tindakan perampasan hak untuk mencari nafkah dan perlindungan seperti perompakan, praktik pencurian ikan, penyalahgunaan trawl, kegiatan transshipment, pengancaman, dan kekerasan oleh pihak asing kepada nelayan Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas untuk menjamin wilayah penangkapan ikan atau wilayah jangkauan penangkapan ikan yang aman dan tidak tumpang tindih dengan bidang lain.