Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BEKAS ISTERI DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tengah) Almas Salsabila; Teuku Yudi Afrizal; Fauzah Nur Aksa
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 8, No 2 (2020): November
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v8i2.3902

Abstract

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1). Apabila terjadi perkawinan pada remaja yang usianya belum mencukupi batas usia tersebut maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian, hambatan yang ditemukan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian dan upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data primer penelititian ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Selain itu juga diperoleh dari data sekunder dari berbagai buku referensi dan karya tulis lainnya serta peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur dalam perkara perceraian di Kabupaten Aceh Tengah belum terpenuhi secara maksimal. Hambatannya adalah tidak adanya payung hukum khusus untuk masyarakat meminta perlindungan hukum terhadap dirinya beserta hak-haknya yang tidak didapatkan setelah bercerai. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat khususnya orang tua dan remaja untuk tidak mudah melakukan perkawinan di bawah umur dan tidak mudah untuk melakukan perceraian. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap bekas isteri di bawah umur adalah pembentukan payung hukum yang dapat melindungi hak-hak bekas isteri di bawah umur yang tidak terpenuhi dan memberikan sosialisasi terhadap orang tua dan remaja agar tidak melakukan perbuatan hukum tanpa disertai kesiapan yang benar. Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan peraturan tentang perlindungan hukum terhadap bekas isteri dalam perkara perceraian. Disarankan juga kepada para pekerja di bidang hukum untuk selalu berupaya menemukan terobosan-terobosan baru, melakukan lokakarya dengan pihak lain, melakukan ijma’ sebagai upaya untuk menemukan solusi sebaik-baiknya. Disarankan juga kepada para bekas isteri untuk senantiasa berupaya mendapatkan perlindungan hukumnya.