Menghadapi revolusi industri 4.0, kita sebagai seorang guru dituntut menguasai sumbersumber di mana peserta didik bisa belajar. Guru harus mampu mengarahkan peserta didik karena mereka bisa belajar dari mana saja. Dalam hal ini, guru berfungsi sebagai resource linker atau penghubung sumber belajar. Perlu diingat pula, bahwa peran guru adalah memfasilitasi peserta didik, yaitu mencari berbagai sumber yang relevan. Sehingga, jelas nantinya peserta didik harus belajar dengan siapa dan memerlukan fasilitas apa. Untuk itu, guru harus belajar terus menerus dan berkelanjutan. Mengingat dunia informasi dan iptek terus berkembang seiring kemajuan zaman. Dalam meningkatkan mutu pendidikan di era revolusi industri 4.0 melalui Digitalisasi, guru dapat belajar dari berbagai sumber. Tinggal bagaimana kemampuan guru dalam memilah dan memilih sumber informasi untuk memperkaya pembelajaran, Serta bagaimana guru menciptakan metode baru dalam mengaplikasikan informasi dan ilmu pengetahuan bersama peserta didik dalam proses belajar mengajar terutama dalam hal digitalisasi. Digitalisasi pendidikan tidak akan bisa terwujud apabila kompetensi guru yang merupakan mesin utama yang menggerakkan roda pendidikan tidak bersinergi dengan kebutuhan pendidikan digital. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional sebagai empat kompetensi dasar yang harus dikuasai seorang guru.