This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELUNASAN BARANG GADAI DI KAMPUNG PADANG CUPAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Suhardi M.Ag
Menara Ilmu Vol 10, No 60-65 (2016): Jurnal Edisi 2016
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v10i60-65.1610

Abstract

Maksud dari judul ini adalah bagaimana kedudukan hukum pelunasan barang gadai dengan mengkonversi nilai rupiah kepada emas ditinjau dari hukum Islam, pelunasan barang gadai dilakukan setelah beberapa tahun berjalan (kedepan) dan dalam penebusan sawah yang digadaikanpenerima gadai mendapatkan keuntungan dari pelunasan. Sementara penerima gadai juga telah memanfaatkan sawah yang digadaikan. Motivasi penulis dalam membahas judul atau persoalan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya beberapa kasus dalam pelunasan barang gadai, yang manaterjadi beda pendapat antara penggadai dengan penerima gadai. Penggadai seharusnya menebus barang gadainya dengan harga uang yang dipinjam dan tidak melebihi dari pinjamannya, saat pelunasan dilakukan tidak terdapat kerugian terhadap penggadai.tetapi justru sebaliknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu, sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisis data dilapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan gadai sawah di Padang Cupak dan penerima gadai yang disebut sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Dalam pengumpulan data dilapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui wawancara terhadap responden yaitu penggadai dan penerima gadai. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat digambarkan bahwa,mengkonversi nilai rupiah kepada emas munurut Islam yaitu hukumnya boleh karena merupakan suatu keadilan bagi penggadai dan penerima gadai. Adapun pelunasan barang gadai di Kampung Padang Cupak dengan mempertimbangkan kenaikan harga emas sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Namun dalam praktek mengkonversi nilai uang dengan emas yang dilakukan masyarakat Kampung Padang Cupak belum sesuai dengan hukum Islam masih terjadi penyimpangan. Terutama penerima gadai hanya memperkirakan saja tidak menghitung harga emas pada saat transaksi gadai dan pelunasan, maka pihak penggadai selalu betrada pada posisi yang dirugikan
PERBANDINGAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARI’AH DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PADA NASABAH DI KOTA BUKITTINGGI ( PADA BANK MANDIRI DAN BANK SYARI’AH MANDIRI KOTA BUKITTINGGI ) Suhardi M.Ag
Menara Ilmu Vol 10, No 60-65 (2016): Jurnal Edisi 2016
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v10i60-65.1607

Abstract

This research is a study of Conventional Banks and Shariah Banks in providing credit to Customers. In the State of Indonesia there are two types of banks, namely, the first is a conventional bank with an interest system and the second is a syariah bank with a profit sharing system. At this Bank there are fundamental differences when viewed from the way the Bank distributes funds to the public, the Conventional Bank that we are familiar with the interest system and the Sharia Bank with the profit sharing system. The focus of the problem in this research is the similarities and differences between Conventional Banks and Sharia Banks in financing or crediting customers, and which banks are preferred by the public in conducting banking activities. In this study the authors use the Legal Juridical Sociological method which is a study that emphasizes the legal aspects (applicable legislation) regarding the issues to be discussed and how the implementation of the written provisions in the field, the authors also use interview techniques to find out how the bank's performance in practice. Based on the results of the study it can be concluded that basically the Conventional Bank and the Sharia Bank are equally channeling funds to the public, the fundamental difference is the financial principles used, namely the Conventional Bank with interest and Sharia Bank with profit sharing. Another difference is in the sector that can be financed. At Conventional Banks all sectors can be given credit, but at the Sharia Bank the sector to be financed must be a halal sector, so that the money given and received by the Bank is something that is lawful in accordance with Islamic Sharia. Keywords: Comparison, Banks, Conventional, Shariah.
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI INDONESIA Suhardi M.Ag
Menara Ilmu Vol 10, No 60-65 (2016): Jurnal Edisi 2016
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v10i60-65.1609

Abstract

Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Pembiayaan konsumen adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian Pembiayaan konsumen sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian Pembiayaan konsumen di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian Pembiayaan konsumen. Pertama, pada dasarnya perjanjian Pembiayaan konsumen di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian Pembiayaan konsumen bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian Pembiayaan konsumen merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan. Kata kunci : Perjanjian, pembiayaan konsumen,akibat hukum,wanprestasi