Menara Ilmu
Vol 10, No 60-65 (2016): Jurnal Edisi 2016

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI INDONESIA

Suhardi M.Ag (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2017

Abstract

Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Pembiayaan konsumen adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian Pembiayaan konsumen sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian Pembiayaan konsumen di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian Pembiayaan konsumen. Pertama, pada dasarnya perjanjian Pembiayaan konsumen di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian Pembiayaan konsumen bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian Pembiayaan konsumen merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan. Kata kunci : Perjanjian, pembiayaan konsumen,akibat hukum,wanprestasi

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...