Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Delima Harapan

ANALISIS YURIDIS TINDAKAN INVASIF OLEH PERAWAT PADA PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI ARIS PRIO AGUS SANTOSO; Musta'in Musta'in; Endrat Kartiko Utomo; Aknes Galih Sumirat
Jurnal Delima Harapan Vol 9 No 1 (2022)
Publisher : AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN MULYA PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31935/delima.v9i1.149

Abstract

Pasal 1 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang diakui sebagai kewenangan dari dokter. Fakta di lapangan masih terdapat perawat yang melakukan tindakan invasif tanpa adanya pengawasan dari dokter, padahal kewenangan melaksanakan tindakan medis hanya diperoleh apabila ada pelimpahan wewenang dari dokter. Di sinilah terjadi terjadinya tumpang tindih mengenai tugas dan wewenang perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik keperawatan mandiri. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui kewenangan dan perlindungan hukum bagi perawat yang melakukan tindakan invasif pada praktik mandiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-sosiologis dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari kajian kepustakaan dan juga perundang-undangan atau statuta aproach, dan data sekunder diperoleh dengan teknik purposive sampling. Tipe desain dalam penelitian ini adalah Descriptive Design. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan invasif. Kewenangan yang lahir merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.