ABSTRAKPenelitian ini dengan judul Urgensi Perlindungan Motif Batik Kudus Melalui Pendaftaran Hak Cipta. Batik Kudus merupakan salah satu warisan kebudayaan tradisional rakyat Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-undang Hak Cipta menetapkan bahwa Hak Cipta atas karya seni batik yang ada di Indonesia dilindungi oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ternyata belum optimal untuk perlindungan Hak Cipta terhadap seni batik itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi perlindungan motif batik khas daerah dan implementasi perlindungan motif batik Kudus di Kabupaten Kudus.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dan pengambilan datan menggunakan metode wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus, Alfa Shoofa Batik Kudus dan Muria Batik Kudus. Metode penentuan sampel digunakan dengan purposive sampling, sedangkan hasil pengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan motif batik khas daerah termasuk motif batik Kudus sangat penting untuk dilakukan karena potensi batik Kudus yang perkembangannya semakin meningkat dan memberikan perlindungan seni budaya Kudus yang tertuang di dalam motif batik Kudus serta memberikan jaminan secara hukum akan perlindungan karya cipta terutama motif batik Kudus kepada para pengrajin. Implementasi perlindungan motif batik Kudus di Kabupaten Kudus dalam praktiknya belum secara optimal dapat diterapkan. Bukan saja masalah kaidah hukum yang diterapkan jauh dalam ranah berpikir masyarakat sebagai subjek hukum, aparat dan perangkat penegak hukum juga dinilai kurang responsif untuk bisa secara aktif melakukan perlindungan terhadap hak-hak pengrajin. Selain itu budaya masyarakat yang komunal menjadikan penerapan sistem hukum hak cipta yang bersifat individual. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Motif Batik Kudus, Hak Cipta