Kasmi’an Kasmi’an
Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI KRITIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NAWA CITA) Kasmi’an Kasmi’an; Subarkah Subarkah; Sukresno Sukresno
Jurnal Suara Keadilan Vol 19, No 1 (2018): Jurnal Suara Keadilan
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v19i1.3221

Abstract

Penelitian ini ingin membahas dan menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan penerapan nawa cita, khususnya kedaulatan desa dari nawa cita presiden Jokowi-JK. Kedaulatan desa ini erat kaitannya dengan kewenangan atau wewenang yang dimiliki desa. Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Adanya kewenangan desa dan belum adanya kejelasan peruntukan dana desa dalam pembagian dana sertastrategi target dan indikator Pembangunan Nasional Indonesia 2014-2019 berdasarkan Visi Misi Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yaitu apakah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berpeluang menciptakan kedaulatan dalam pemerintahan desa, sejauhmana pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui implementasi kebijakan Nawa Cita Pemerintahan Jokowi, dan problematika yang timbul beserta alternatif penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dalah yuridis empiris yang mengandung arti pendekatan yang menganalisis hukum bukan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif saja, tetapi hukum dilihat sebagai gejala perilaku dan pola masyarakat dalam kehidupan, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder dengan interpretasi perundang-undangan.