Perkembangan industrialisasi dan mekanisasi diikuti dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. PT. Eastern Logistics sebagai operator Lamongan Shorebase yang menyediakan layanan Shorebase Services memiliki resiko tinggi dalam lifting dan Jetty Operation, perlu upaya pengendalian preventif yang sistematis. Sistem Ijin Kerja merupakan safe work procedur untuk kontrol pekerjaan beresiko tinggi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implementasi sistem ijin kerja di PT. Eastern Logistics Lamongan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan pada Juni 2018 di PT. Eastern Logistics Lamongan, dengan obyek penelitian adalah Area Manager, QHSE Manager, QHSE Officer, Site Area Supervisor dan Permit Applicant. Hasil penelitian menyatakan bahwa kebijakan K3 PT. Eastern Logistics berisi komitmen untuk mencapai kinerja K3LL terbaik dalam pencegahan kecelakaan kerja. HIRADC digunakan dalam manajemen resiko. Sistem Ijin Kerja didasarkan pada LS-SOP-HSE 11.16 Work Permit System Procedure. Ada 4 macam ijin kerja yaitu Cold Work, Hot Work, Confine Space Entry, dan Critical Lift Permit. Form Permit berisi Task description, Risk Assessment, Work Preparation, PPE Required, Permit Authorization and Acceptance, Extension Work dan Closing Permit. Sistem Ijin Kerja dilakukan validasi, registrasi, revalidasi, didokumentasikan dan diaudit. Saran dari penelitian ini adalah melakukan kajian ulang pada dokumen HIRADC dan prosedur LS-SOP-HSE 11.16 Work Permit System Procedure berkaitan dengan validasi dan revalidasi ijin kerja. Distribusi permit dilaksanakan sesuai prosedur. Perlu dipertimbangkan untuk implementasi e-permits