Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menciptakan kepastianhukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnyadiberikan tanda butki ha katas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalampendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikanhak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat. Sumber dayaagrarian atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang disebut tanah, selain memberikan manfaat namunjuga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik aspekpertahanan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum, sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dapatdipahami apabila tanah diyakini sebagai wujud kongkrit dari salah satu modal dasar pembangunan Nasional. Masihrendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah menjadi rumusanmasalah dari pengabdian masyarakat ini. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat pendaftaran tanahmenyebabkan jumlah tanah di wilayah Kabupaten Serang yang bersertifikat atau terdaftar masih sedikit. Metodedialog dan diskusi dengan warga yang menjadi sasaran dilakukan bersamaan dengan pendataan pada jumlah wargasetempat guna memperlancara kegiatan ini. Data tersebut kemudian menjadi pedoman guna mengundang wargamasyarakat untuk menghadiri sosialisasi Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Tahapanyang ditempuh adalah persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan. Kata Kunci : Agraria, Girik , Pertanahan