Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum Islam yang terkait dengan masalah cerai gugat (Khulu’) yang disebabkan karena kesulitan ekonomi. Adapun pertanyaan penelitian difokuskan pada; 1. Bagaimana hukum Islam dalam masalah cerai gugat? 2. Bagaimana hukum Islam terkait masalah cerai gugat karena faktor kesulitan ekonomi? Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menghimpun informasi yang sesuai dengan pembahasan yang sedang diteliti. Sumber data dari studi kepustakaan diperoleh dari artikel-artikel ilmiah dan jurnal yang relevan dengan pembahasan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum islam terkait dengan masalah cerai gugat terikat dengan hukum-hukum taklifi yang lima, yaitu; wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Menurut Al-Madzhab Al-‘Arba’ah yang masyhur pendapatnya adalah mubah, akan tetapi pada kondisi tertentu bisa jadi makruh atau haram, tergantung dengan kondisi yang menyertai peristiwan yang terjadi. Adapun terkait dengan hukum cerai gugat karena faktor ekonomi, maka menurut para ulama madzhab hukumnya mubah jika yang tidak terpenuhi adalah kebutuhan yang dharuriyat dan hajiat. Adapun jika yang tidak dapat dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan yang tahsiniyat maka cerai gugat hukumnya adalah makruh atau haram.