This Author published in this journals
All Journal MONETER
Yuninda Hartati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSEDUR PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI Kcp SUDIRMAN BOGOR Asti Marlina; Yuninda Hartati
MONETER Vol 7, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ibn Kahldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.949 KB) | DOI: 10.32832/moneter.v7i1.2511

Abstract

Bank Syariah Mandiri adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebutkepada masyarakat. Salahsatu produk BSM yang cukup diminati adalah produk BSM Cicil Emas. Hal ini dikarenakan produk tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkaninvestasi dan harga emas yang relatif stabil. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yangsudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari penelitian ini dihasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, mekanisme pembiayaan produk BSM Cicil Emas di BSM Kantor Cabang Pembantu Sudirman Bogor terdiri dari beberapa tahapan mulaidari syarat pengajuan, penilaian agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan. Dalam proses pembiayaan cicil berpedoman pada Fatwa No: 77/DSN- MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. Kedua, akad yang digunakan menggunakan akadmurabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli, membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 2-5 tahun.BSM berpedoman pada DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah. Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank menangguhkan emas selama kurunwaktu yang telah disepakati sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahn