Asep Indra Sutiawan
Universitas Ibn Khaldun Bogor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.