Hartini, Sri
Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

JUAL BELI TANAH MILIK AHLI WARIS LAINNYA MENGAKIBATKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sri Hartini
YUSTISI Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v8i2.6665

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah orang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui dan menganalisis orang yang merasa tanah miliknya dijual kepada pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa tanah milik ahli waris lain yang diperjual belikan, merupakan perbuatan perjanjian jual beli tidak sah atau cacat hukum, sebagai dimana jual belinya dilaukan dibawah tangan, tidak dihadapan Notaris-PPAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan tentang peralihak, dalam hal ini tidak bisa dialihkan sampaikapan pun, begitupun dalam Pasal 1457 KUHPerdata, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil, mengakibatkan jual beli tidak san dan batal demi hukum. Terjadinya jual beli tidak sah atau batal demi hukum, maka pihak ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, karena ada sengketa waris mewarisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perjanjiaan jual beli dibawah tangan, dinyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal.1365 KUHPerdata.
AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN Sri Hartini
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4403

Abstract

Lingkungan merupakan kebutuhan kita semua di dunia baik di darat, laut dan udara, warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak atas lingkungan yang sehat begitupun atas pemerintah daerah di Indonesia agar warga terjamin keadilan kepastian hukum. Jika ada warga Indonesia atau badan hukum swasta atau pemerintah di pusat sampai pemerintah daerah yang melaukan kejahatan lingkungan harus dilaukan tindakan. Dan di proses dengan hukum yang berlau oleh para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradialan. Hal ini sudah barang tentu jika terjadi kejahatan lingkungan berakibat ada kerugia, tindakan yang dilaukan bisa diajukan melalu pidana dan melalui ganti rugi. Sebagaiman diatur dalam Pasal.120 Undang-Undang N0. Tentang Pengelola 32 Tahun 2009
IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
JUAL BELI TANAH MILIK AHLI WARIS LAINNYA MENGAKIBATKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sri Hartini
YUSTISI Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v8i2.6665

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah orang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui dan menganalisis orang yang merasa tanah miliknya dijual kepada pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa tanah milik ahli waris lain yang diperjual belikan, merupakan perbuatan perjanjian jual beli tidak sah atau cacat hukum, sebagai dimana jual belinya dilaukan dibawah tangan, tidak dihadapan Notaris-PPAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan tentang peralihak, dalam hal ini tidak bisa dialihkan sampaikapan pun, begitupun dalam Pasal 1457 KUHPerdata, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil, mengakibatkan jual beli tidak san dan batal demi hukum. Terjadinya jual beli tidak sah atau batal demi hukum, maka pihak ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, karena ada sengketa waris mewarisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perjanjiaan jual beli dibawah tangan, dinyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal.1365 KUHPerdata.
AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN Sri Hartini
YUSTISI Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4403

Abstract

Lingkungan merupakan kebutuhan kita semua di dunia baik di darat, laut dan udara, warga Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hak atas lingkungan yang sehat begitupun atas pemerintah daerah di Indonesia agar warga terjamin keadilan kepastian hukum. Jika ada warga Indonesia atau badan hukum swasta atau pemerintah di pusat sampai pemerintah daerah yang melaukan kejahatan lingkungan harus dilaukan tindakan. Dan di proses dengan hukum yang berlau oleh para penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan peradialan. Hal ini sudah barang tentu jika terjadi kejahatan lingkungan berakibat ada kerugia, tindakan yang dilaukan bisa diajukan melalu pidana dan melalui ganti rugi. Sebagaiman diatur dalam Pasal.120 Undang-Undang N0. Tentang Pengelola 32 Tahun 2009
IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR Asep Indra Sutiawan; Sri Hartini
YUSTISI Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v6i1.4413

Abstract

Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN MOBIL YANG DI PARKIR PADA PENGELOLA PARKIR Sri Hartini; Andre Zian Firdaus
YUSTISI Vol 9, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.7480

Abstract

Kendaraan mobil merupakan kebutuhan hidup manusia dalam memudahkan transportasi untuk segala kebutuhan, jika dipergunakan pasti akan memerlukan tempat untuk berhenti, sehingga diperlukan tempat parkir untuk menitipakannya, supaya aman dan terlindungi. Jika telah terjadi kesepakatan penitipan mobil konsumen atas jasa konsumen, telah diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata, dimana piha konsumen dikenakan biaya penititipan dan menyerahkan STNK Mobil pada pengelola parkir Valet. Konsumen dalam hal ini sangat percaya dan yakin aman dan dilindungi oleh pengelola parkir Valet. Pada kenyataannya pada watu konsumen akan mengambil mobil pada pengelola parkir Valet, setelah dilihat ketempat parkirnya, mobil tersebut tida ada atau telah hilang.Konsumen  telah mempertanyakan haknya dan minta perlindungan konsumen, ternyata pengelola parkir Valet, tidak bertanggung jawa untu mengganti kerugian dan mengembalikan mobil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir hanya membiarkan saja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan-peraturan yang berlaku dan kegunaan dalam masyarakat. Dan dalam aspek empiris menggunakan data primer dan sekunder, yang terdiri dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan bahan hukum tersier.adapun masalahnya adalah bahwa perjanjian penitipan antara konsumen dan pengelola parkir Valet telah terjadi, dan pengelola parkir Valet tidak bertanggungjawab s untuk memberikan perlindungan konsumen untuk mengganti kerugian dan menggembalikan mobil. Sehingga konsumen mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Sri Hartini; Ande Aditya Iman Ferrary
YUSTISI Vol 9, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i2.8341

Abstract

Tindak pidana yang terjadi di Indonesia, berbagai macam peristiwa pidananya, bahwa adanya korban pembunuhan, maka ada peristiwa pidananya sudah barang tentu ada korban, pelaku, barang bukti dan saksi koraban dan saKsi melihat dan mengetahuinya peristiwa tindak pidana terjadi. Dengan tindaK pidana tersebut, jika korban pembunuhan patut diduga oleh pelaku Irjen Pol Ferdy Sambo, dilakukan di rumah dinas di Duren III Jakarta. Bahwa korban Brigadir J tewas akibat tembakan pelaku. Sehingga yang melaporkan perbuatan tersebut adalah orang tuanyan sebagai wali dari korban kepada Kepolisian yang didampingi kuasanya. Setelah dilakukan pelaporan menurut Pasal 102 KUHAP. Kewajiban Kepolisian untuk melakukan Tindakan, bukannya Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan yang tidak benar atau bohon. Maka dari peristiwa ini, baik ahli waris dan kuasa hukum bertanya-tanya. Sehingga ada rekasyasa Tindakan, dan akhirnya masyarakat Indonesia juga ikut mempermasalahkan sampai Kapolri di panggil oleh DPR RI. Sebagaimana tujuan hukum acara pidana adalah mencari keberanan yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Adapun metode penelitian yuridis normatif, sebagaimana masalah yang diangkat adalah ahli waris korban pembunuhan Brigadir J apakah dapat mengajukan laporan, dan pihak kepolisian melakukan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan atas laporan dari alhi wari korban Brigadi j sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana.Kata kunci, pembunuhan, korban, pelaku,  laporan, tindakan penyidik.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Sri Hartini; Ande Aditya Iman Ferrary
YUSTISI Vol 9, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i2.8341

Abstract

Tindak pidana yang terjadi di Indonesia, berbagai macam peristiwa pidananya, bahwa adanya korban pembunuhan, maka ada peristiwa pidananya sudah barang tentu ada korban, pelaku, barang bukti dan saksi koraban dan saKsi melihat dan mengetahuinya peristiwa tindak pidana terjadi. Dengan tindaK pidana tersebut, jika korban pembunuhan patut diduga oleh pelaku Irjen Pol Ferdy Sambo, dilakukan di rumah dinas di Duren III Jakarta. Bahwa korban Brigadir J tewas akibat tembakan pelaku. Sehingga yang melaporkan perbuatan tersebut adalah orang tuanyan sebagai wali dari korban kepada Kepolisian yang didampingi kuasanya. Setelah dilakukan pelaporan menurut Pasal 102 KUHAP. Kewajiban Kepolisian untuk melakukan Tindakan, bukannya Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan yang tidak benar atau bohon. Maka dari peristiwa ini, baik ahli waris dan kuasa hukum bertanya-tanya. Sehingga ada rekasyasa Tindakan, dan akhirnya masyarakat Indonesia juga ikut mempermasalahkan sampai Kapolri di panggil oleh DPR RI. Sebagaimana tujuan hukum acara pidana adalah mencari keberanan yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Adapun metode penelitian yuridis normatif, sebagaimana masalah yang diangkat adalah ahli waris korban pembunuhan Brigadir J apakah dapat mengajukan laporan, dan pihak kepolisian melakukan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan atas laporan dari alhi wari korban Brigadi j sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana.Kata kunci, pembunuhan, korban, pelaku,  laporan, tindakan penyidik.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG OLEH PENGIRIM JIKA WANPRESTASI: Universitas Ibn Khaldun Bogor Latifah Ratnawaty; Sri Hartini; Budy Bhudiman
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.10965

Abstract

Saat ini banyak lahir perusahaan jasa pengiriman barang yang terus berkembang dan bersaing untuk merebut pasar. Berkembangnya perdagangan sangat dipengaruhi oleh lahirnya jasa pengiriman barang, dimana jasa pengiriman juga berperan serta dalam pertumbuhan perdagangan baik dalam maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya adalah PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir). Dalam pelaksanaan pengiriman barang pihak JNE bertanggung jawab penuh terhadap barang yang akan dikirimkan yang dilakukan sesuai janji atau kesepakatan yang dibuat, apabila terjadi keterlambatan, kerusakkan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman barang yang timbul akibat kelalaian JNE. dan sebagai tanggung jawab PT JNE Kota Bogor terhadap hak-hak konsumen apabila terjadi wanprestasi adalah berupa jaminan ganti rugi atas kerusakkan, kehilangan atau kesalahan-kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari tarif pengiriman kecuali barang yang tidak diasuransikan. Pelaksanaan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pihak JNE sangatlah berbeda-beda yakni berupa Tanggung jawab yang dilakukan oleh JNE pada servis diplomat, Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis super speed dan Tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak JNE pada servis YES (Yakin Esok Sampai).Kata Kunci : Barang, Pengiriman. PT JNE, Tanggung Jawab