Andi Munafri D. Mappatunru
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Hukum

DIMENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Andi Munafri
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tindak pidana lainnya karena adanya unsur kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara memiliki dimensi normatif sesuai dengan asas legalitas, sehingga berkepastian hukum. Pembuktian terhadap adanya kerugian keuangan negara tidak semata-mata mengacu pada analisis teknis yuridis, namun analisis audit terhadap kerugian keuangan negara perlu adanya analisis akuntansi forensic, sehingganya kerugian keuangan negara dalam bentuk kuantitas dan kualitasnya dapat diketahui secara obyektif, dan akhirnya pengembalian terhadap kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan upaya hukum perdata (civil procedure) maupun melalui upaya pidana (criminal procedure). Corruption has very different characteristics from other criminal acts because of the element of financial loss to the state. State financial losses have a normative dimension in accordance with the principle of legality, so that they have legal certainty. Proof of the existence of state financial losses does not merely refer to juridical technical analysis, but audit analysis of state financial losses requires forensic accounting analysis, so that state financial losses in the form of quantity and quality can be objectively known, and ultimately the return to state financial losses. can be done by means of civil law (civil procedure) or through criminal procedure (criminal procedure).
UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION Andi Munafri D Mappatunru
Jurnal Media Hukum Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.788 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v9i2.430

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui batasan unsur “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam tindak pidana korupsi beserta pembuktiannya. Metode Penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum terkait selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor berlaku SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur jika nilai kerugian uang negara di atas Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian uang negara kurang dari Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 3. Pembuktian dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan khusus Undang-Undang Tipikor. Saran-saran yang dikemukakan, perlu adanya kesepahaman Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam mamaknai unsur “menguntungkan” dan “memperkaya” untuk menjaminan kepastian hukum. Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melibatkan saksi ahli pidana, ahli hukum administrasi dan ahli keuangan negara yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman dan tentunya menggunakan metodologi audit investigasi kerugian uang negara yang baku dan diakui secara professional.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA: CRIMINAL LIABILITY OF STATE FINANCIAL LOSSES IN CORRUPTION IN INDONESIA Andi Munafri DM
Jurnal Media Hukum Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.148 KB) | DOI: 10.59414/jmh.v11i1.449

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : Criminal Liability of Related Service Business Actors, Especially Loading and Unloading of Goods That Do Not Have a License in Special Terminal Areas Based on Law 17 of 2008 concerning Shipping Andi Munafri DM
Jurnal Media Hukum Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v11i2.585

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggungjawab Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dalam pengaturan dan pengawasan usaha bongkar muat barang di wilayah terminal khusus, serta pertanggungjawaban pidana Pelaku Usaha Bongkar Muat Barang dalam melakukan kegiatan usaha di terminal khusus yang tidak memiliki perizinan. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa KUPP mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara kemersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelanggaran terhadap perizinan jasa usaha bongkar muat barang berdasarkan Undang-Undnag Pelayaran dapat diancam pidana. Keberadaan terminal khusus wajib memiliki perizinan, jika terminal khusus tidak memiliki perizinan maka dapat dipidana. Ancaman pidana dapat juga dikenakan kepada orang yang karena jabatannya bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawas kegiatan usaha terkait termasuk bongkar muat di wilayah terminal khusus, orang yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di terminal khusus dan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pelayaran.