Kailwa Kailwa
Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertangungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I: Studi Putusan 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks Kailwa Kailwa; Baharuddin Badaru; Satrih Satrih
Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 (2021): Indonesian Journal of Criminal Law
Publisher : ILIN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The research objective to analyze criminal responsibility for the crime of possession of narcotics Category I: Decision Study 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks. This research is a research that conducts empirical research in the city of Makassar, precisely at the Makassar District Court as an institution to adjudicate and decide cases Number 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks concerning the Crime of Possessing Narcotics Group I. is a crime of narcotics abuse in the decision Number 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks is a criminal act of possessing class I narcotics. or providing narcotics class I in the form of plants” which is an element of an alternative article and a fact revealed at trial. Tujuan penelitian menganalisis pertangungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I: Studi Putusan 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks. Penelitian ini adalah penelitian yang melakukan penelitian Empiris di kota Makassar tepatnya di Pengadilan Negeri Makassar sebagai instansi mengadili dan memutuskan perkara Nomor 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks tentang Tindak Pidana Memiliki Narkotika Golongan I, Hasil penelitian ini menggambarkan Kualifikasi bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam putusan Nomor 2094/Pid.Sus/2016/PN.Mks adalah tindak pidana memiliki narkotika golongan I. Berdasarkan bunyi Pasal 111 ayat (2) “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” yang merupakan unsur pasal bersifat alternatif serta fakta yang terungkap di persidangan