Andi Patta Yusuf
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Musamus

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Musamus Journal of Public Administration

Good Governance Dalam Pemerintahan Paul Adryani Moento; Firman Firman; Andi Patta Yusuf
Musamus Journal of Public Administration Vol 1 No 2 (2019): Musamus Journal of Public Administration
Publisher : Department of State Administration - Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/mjpa.v1i2.1985

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance belum terlaksana dengan baik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Di Kantor Distrik Merauke Kabupaten Merauke. Data analisis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik analisa data, penulis menggunakan tiga tahap : Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Distrik Merauke Kabupaten Merauke sudah optimal yang di lihat dari beberapa aspek yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum. Dari segi akuntabilitas menunjukkan bahwa para pegawai Kantor Distrik Merauke sangat mempertanggungjawabkan semua hasil kerjanya. Dari aspek transparansi menunjukkan bahwa Kantor Distrik Merauke dalam hal memberikan informasi sangat terbuka karena masyarakat yang sedang mengurus surat-surat administrasi atau KTP yang belum mengetahui syarat-syarat pengurusan pegawai Kantor Distrik Merauke langsung memberitahukan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dari aspek partisipasi masyarakat sangat antusias dalam ikut berpartisipasi dalam penerapan good governance. Penegakan hukum yang berlaku di Kantor Distrik Merauke yakni berupa teguran-teguran yang langsung diberikan oleh Kepala Distrik. Jika pegawai yang menyalahi aturan tersebut tidak bisa di tangani langsung di serahkan kepada Sekertaris Daerah untuk ditindak lanjuti.
Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Dapot Pardamean Saragih; Andi Patta Yusuf; Aenal Fuad Adam
Musamus Journal of Public Administration Vol 1 No 2 (2019): Musamus Journal of Public Administration
Publisher : Department of State Administration - Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/mjpa.v1i2.1987

Abstract

Pengawasan proses melestarikan Sumber Daya Alam menemui beberapa persoalan yang terjadi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Merauke. Data analisis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik analisa data, penulis menggunakan tiga tahap : Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Merauke sudah optimal yang dilihat dari segi waktu pengawasan yang dilakukan yaitu: 1) Pengawasan Preventif yang menunjukkan bahwa para pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke sangat mempertanggungjawabkan semua hasil kerjanya; 2) Pengawasan Berkala yang menunjukkan bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke dalam hal memberikan pengawasan secara berkala sudah berjalan dengan baik; 3) Pengawasan Mendadak sudah dilakukan BKSDA guna memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ada; 4) Pengawasan Melekat sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi yang ada di BKSDA, dan 5) Pengawasan Saat Proses Dilakukan sudah sangat sering dilakukan oleh atasan kepada bawahanya guna melihat apa saja yang perlu diperbaiki dan ditutupi. Penegakan hukum yang berlaku di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke yakni berupa teguran-teguran yang langsung diberikan oleh Kepala BKSDA dan diberlakukanya aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam tupoksi BKSDA.
Good Governance Dalam Pemerintahan Paul Adryani Moento; Firman Firman; Andi Patta Yusuf
Musamus Journal of Public Administration Vol 1 No 2 (2019): Musamus Journal of Public Administration
Publisher : Department of State Administration - Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/mjpa.v1i2.1985

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance belum terlaksana dengan baik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Di Kantor Distrik Merauke Kabupaten Merauke. Data analisis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik analisa data, penulis menggunakan tiga tahap : Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Distrik Merauke Kabupaten Merauke sudah optimal yang di lihat dari beberapa aspek yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum. Dari segi akuntabilitas menunjukkan bahwa para pegawai Kantor Distrik Merauke sangat mempertanggungjawabkan semua hasil kerjanya. Dari aspek transparansi menunjukkan bahwa Kantor Distrik Merauke dalam hal memberikan informasi sangat terbuka karena masyarakat yang sedang mengurus surat-surat administrasi atau KTP yang belum mengetahui syarat-syarat pengurusan pegawai Kantor Distrik Merauke langsung memberitahukan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dari aspek partisipasi masyarakat sangat antusias dalam ikut berpartisipasi dalam penerapan good governance. Penegakan hukum yang berlaku di Kantor Distrik Merauke yakni berupa teguran-teguran yang langsung diberikan oleh Kepala Distrik. Jika pegawai yang menyalahi aturan tersebut tidak bisa di tangani langsung di serahkan kepada Sekertaris Daerah untuk ditindak lanjuti.
Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Dapot Pardamean Saragih; Andi Patta Yusuf; Aenal Fuad Adam
Musamus Journal of Public Administration Vol 1 No 2 (2019): Musamus Journal of Public Administration
Publisher : Department of State Administration - Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/mjpa.v1i2.1987

Abstract

Pengawasan proses melestarikan Sumber Daya Alam menemui beberapa persoalan yang terjadi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Merauke. Data analisis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik analisa data, penulis menggunakan tiga tahap : Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Fungsi Pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dalam Melestarikan Sumber Daya Alam Di Kabupaten Merauke sudah optimal yang dilihat dari segi waktu pengawasan yang dilakukan yaitu: 1) Pengawasan Preventif yang menunjukkan bahwa para pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke sangat mempertanggungjawabkan semua hasil kerjanya; 2) Pengawasan Berkala yang menunjukkan bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke dalam hal memberikan pengawasan secara berkala sudah berjalan dengan baik; 3) Pengawasan Mendadak sudah dilakukan BKSDA guna memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang ada; 4) Pengawasan Melekat sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi yang ada di BKSDA, dan 5) Pengawasan Saat Proses Dilakukan sudah sangat sering dilakukan oleh atasan kepada bawahanya guna melihat apa saja yang perlu diperbaiki dan ditutupi. Penegakan hukum yang berlaku di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Merauke yakni berupa teguran-teguran yang langsung diberikan oleh Kepala BKSDA dan diberlakukanya aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam tupoksi BKSDA.