EKO YULIASTUTI
Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARADIGMA MEDIA TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG ANAK ( AnalisisUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ) EKO YULIASTUTI; NURBAEDAH NURBAEDAH
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v7i1.917

Abstract

Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungan yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai,dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama khususnya, dalam disiplin intelektual. Media merupakan bagian dari keberadaan dan kemajuan peradapan di era globalisasi. Media berkembang sesuai kebutuhan yang diperlukan saat ini, dengan perkembangan yang pesat dapat mempengaruhi pola perkembangan anak-anak remaja. Paradigma Media, berdampak terjadinya perbuatan yang mengarah ketindakan kriminalisasi. Perbuatan kriminal meliputi pelanggaran pidana (strafbaarheid) baik yang berbentuk pelanggaran (overtreding) maupun yang berwujud kejahatan (misdrijf), tetapi juga perbuatan-perbuatan yang menyimpang (wangedrag). Pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan semakin banyak tindakan kriminal yang sangat berpengaruh akan psikologis seorang anak remaja. Walter Lunden mengemukakan beberapa gejala yang dihadapi negara-negara yang sedang berkembang sebagai berikut : Gelombang urbasanisasi dari desa kekota-kota jumlahnya cukup besar dan sukar dicegah. Terjadi konflik antar norma adat pedesaan tradisional dengan norma-norma baru yang timbul dalam proses pergeseran sosial. Memudarnya pola-pola kepribadian individu yang terkait pada pola kontrol sosial tradisional, sehingga anggota masyarakat terutama anak-anak remaja menghadapai“samar-polah” untuk menentukan perilakunya. Pencegahan tindak pidana anak merupakan bagian utama pencegahan kejahatan dalam masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan sosial dan secara hukum bermanfaat dan dengan menerapkan orientasi kemanusiaan terhadap masyarakat maupun pandangan hidup kaum muda dan anak-anak dapat mengembangkan sikap-sikap “non-criminogenic.” Keberhasilan pencegahan dilakukannya tindak pidana oleh anak memerlukan upaya-upaya seluruh masyarakatguna menjamin perkembangan ke arah proses dewasa secara harmonis dengan menghormati dan mengembangkan kepribadian mereka sejak masa kanak-kanak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Dalam mencari jati dirinya remaja tidak jarang membuat masalah sosial seperti kenakalan remaja. Kenakalan remaja dilihat dari aspek konsep, penyebab dan juga peran orang tua dalam menanggulanginya. Temuan studi pustaka menunjukkan bahwa : Kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Ada 6 ciri-ciri anak yang melakukan kenakalan remaja, yaitu : Ngebut Pornografi, Pengusakan barang orang lain, Geng Berpakaian sembarangan Menganggu orang lain Kenakalan remaja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu: a.Keluarga b.Pergaulan c.Pendidikan d.Waktu luang Langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh orang tua guna mencegah dan menangani masalah, yaitu : a.Kasih sayang b.Kebebasan c.Pergaulan anak d.Pengawasan pada media e.Bimbinga f.Pembelajaran agama g.Dukungan pada hobi h. Orang tua sebagai teman berkeluh kesah