Iklima Rita
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Lembaga Kenoe Bo Adat di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Rispalman Rispalman; Iklima Rita
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.322 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5962

Abstract

Keberadaan lembaga kenoe bo adat di dalam masyarakat adat Gampong Kampung Paya tidak bisa di pisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Gampong kampung Paya, dalam halnya menyelesaikan dan memutuskan perkara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara pencurian melalui lembaga kenoe bo adat di Gampong kampung Paya, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap proses penyelesaian pencurian melalui lembaga kenoe bo adat. Skripsi ini mengunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian di analisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data yang ada dilapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya mengunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah lembaga kenoe bo adat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian yaitu penyelesaiannya menggunakan alat bukti berupa sumpah sedangkan dalam hukum Islam penyelesaiannya memerlukan alat bukti yang khusus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, adapun alat buktinya yaitu sumpah, petunjuk, saksi dan pengakuan. Jadi, perbedaannya terletak pada proses penyelesaian pembuktiannya  yang mana lembaga kenoe bo adat cukup dengan sumpah sedangkan hukum Islam memerlukan alat bukti lainnya. Namum persamaan antara keduannya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.