Ketika gagasan pluralisme agama dikembangkan dalam bentuk wacana yanglebih formal kemudian dicoba hentikan oleh MUI dengan farwa haramnyamasyarakat seakan terstimulast oleh farwa tersebut. Banyak kasus penolakanterhadap isu-isu pluralisme yang terjadi di Sumatera Barar sejak fatwa MUIdikeluarkan. Di antaranya; penyegelan gedung, pemaksan penuruanan plangnama, pengusiran kelompok yang dianggap sempalan, dan seterusnya. Fakta ini dapat memberikan penjelasan bahwa telah terjadi penolakan terhadap isu-isu pluralisme di Sumatera Barat. Menariknya pemahaman masyarakat lokal di kota Padang sebagai tempat yang dipilih dalam penelitian ini menemukan adanya pemahaman yang berbeda tentang konsep pluralisme agama dari sudut pandang MUI maupun kelompok liberal. Masyarakat memahami pluralisme tidak dalam bingkai teoritis tetapi lebih kepada makna praktis dan aplikatif Pengertian pluralisme yang dimaknai masyarakat ternyata cenderung menunjuk kepada pluralitas agama bukan pluralisme agama.