Wabah Covid-19 telah memukul kondisi perekonomian masyarakat Aceh terutama bagi pelaku UMKM. Dampak yang paling tinggi dirasakan oleh pelaku usaha mikro sebesar 67,5 %, usaha kecil 29,9% dan menengah 2,6%. Dampak yang dirasakan oleh UMKM tersebut selama pandemi yaitu penurunan omst sebanyak 22,9%. Penurunan ini terjadi karena aktivitas yang berkurang dan disusul permintaan yang juga berkurang. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh telah menyalurkan program bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut belum dapat dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM di Kota Banda Aceh karena tidak terdistribusi dengan baik, banyak masyarakat yang memiki usaha dampak akibat pandemi Covid-19 yang membuat bantuan sosial dari pemerintah tidak tersalukan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui strategi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19 dan mengetahi transparansi pemeirntah kota Banda Aceh dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19. Jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemerintah kota Banda Aceh dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19 meliputi 2 aspek yaitu: 1) Penyaluran informasi bantuan sosial kepada masyarakat, 2) Sosialisasi program bantuan sosial kepada masyarakat pelaku UMKM di Kota Banda Aceh terdampak covid-19. Sedangkan transparansi pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak covid-19 yaitu: 1) Seleksi penetapan pelaku UMKM kota Banda Ceh penerima bantuan sosial covid-19 dan, 2) Ketetapan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah strategi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh masih belum maksimal. Pemerintah masih belum terbuka dalam penggunaan dana anggaran bantuan sosial untuk masyarakat pelaku UMKM. Hal tersebut disebabkan tidak adanya bukti-bukti baik dari nama penerima bantuan hingga jumlah pengeluaran anggaran dana bantuan sosial untuk masyarakat. Kata Kunci : Bantuan Sosial, UMKM, Banda Aceh