Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ihtiyath : Jurnal Manajemen Keuangan Syariah

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON Syaripuddin Syaripuddin
IHTIYATH : Jurnal Manajemen Keuangan Syariah Vol 4 No 1 (2020): Vol 4 No 1 September 2020
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/ihtiyath.v4i1.1402

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan sekunder hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak bank yang berkaitan dengan pembiayaan. Tujuan dari pada penelitian ini (1) untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah pada bank aceh syariah (2) untuk mengetahui apa yang dilakukan pihak bank bagi nasabah yang tidak mampu membayar angsuran. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Informan pada penelitian ini adalah pegawai dan nasabah bank aceh syariah takengon. Adapun hasil dari pada penelitian ini adalah cara untuk menyelesaiakan pembiayaan bermasalah atau untuk penyelamat terhadap pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara, yang pertama dengan cara Rescheduling suatu tindakan yang diambil cara memperpanjang jangka waktu pembiayaan nasabah, dimana nasabah diberikan keringanan oleh pihak bank agar dapat melunasi kewajibannya. Yang kedua dengan cara Reconditioning Merupakan upaya lembaga keuangan dalam menyelamatkan pembiayaan dengan mengubah seluruh atau sebagai perjanjian yang telah dibuat oleh lembaga keuangan dangan nasabah, karena nasabah tidak mampu lagi membayar angsurannya. Dan yang terakhir yaitu Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan ini merupakan jalan terakhir bagi pihak bank untuk menyelasaikan pembiayaan bermasalah apabila nasabah benar-benar tidak mempunya iktikad baik dalam melunasi kewajibannya atau memang nasabah tidak mampu lagi membayar semua hutang-hutangnya kepada pihak bank.