Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STUDI KASUS PERGULATAN PEREMPUAN SELAKU LEGISLATOR ACEH DI PANGGUNG POLITIK PASCA ORDE BARU Ainol Mardhiah; Dadang Rahmat Hidayat; Agus Rahmat; Nuryah Asri Sjafirah
Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi Vol 7, No 1 (2021): Accredited by Kemenristekdikti RI SK No. 36/E/KPT/2019
Publisher : Universitas Bunda Mulia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30813/bricolage.v7i1.1978

Abstract

Hasrat menjadi legislator bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba pada diri seorang perempuan, namun semuanya melalui proses pemikiran yang matang, Keinginan yang kuat dari dalam diri, memiliki kompetensi komunikasi politik yang baik dan baru menentukan pilihan dalam mengisi ruang publik. Selama ini politik diidentikkan dengan dunianya laki-laki, karenanya butuh motivasi yang kuat dari dalam diri calon legislator perempuan untuk mengisi ruang ini dan diperkuat dengan motivasi dari luar dirinya, ini yang kemudian akan membuat legislator perempuan akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Adapun Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Fenomenologi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus, kajian ini bermaksud untuk mendeskripsikan motivasi perempuan Aceh hadir di ruang publik dengan menjadi seorang legislator di dalam parlemen lokal Aceh. Hasil kajian menyimpulkan bahwa: 1). Ada dua motivasi yang mendorong perempuan Aceh untuk hadir dalam ruang politik dengan menjadi anggota legislatif dalam parlemen Aceh, yaitu motivasi interen dan motivasi ekstern. 2) motivasi interen itu adalah rasa empati,  kesadaran pada perempuan akan pentingnya kehadiran mereka dalam politik dan pengalaman organisasi. 3). Motivasi eksteren itu adalah; motivasi emosional, motivasi sosial, motivasi agama, motivasi politik dan motivasi ekonomi.  
POTENSI DAN PELUANG RADIO KOMUNITAS DI JAWA BARAT Dian Wardiana Sjuchro; Agus Rusmana; Nuryah Asri Sjafirah; Nadhifa Viannisa
Metacommunication Journal of Communication Studies
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/mc.v8i2.17155

Abstract

Kehadiran radio komunitas yang tidak lepas dari semangat demokratisasi berfungsi sebagai media informasi juga bertujuan untuk mengajak komunitas dalam meningkatkan daya saing, partisipasi aktif dalam penyelesaian masalah, serta menjaga dan merawat kearifan lokal yang ada di daerahnya. Namun di era digitalisasi dengan kecanggihan teknologi seperti saat ini menjadikan peran dan keberadaan radio komunitas semakin tersisihkan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran semakin membuat eksistensi radio komunitas terkikis. Penelitian ini menjadi penting untuk dikaji karena ketersisihan radio komunitas saat ini harusnya di dukung oleh pihak Pemerintah dengan aturan-aturan yang dapat melindungi dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan radio komunitas. Penelitian ini ingin membuktikan bahwa radio komunitas masih banyak diminati oleh masyarakat pedesaan sebagai sumber mendapatkan informasi, hiburan, memberi banyak manfaat bagi individu maupun kelompok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam menentukan informan, peneliti memilih radio komunitas sebagai perwakilan dari: Pass FM Kabupaten Bandung, Rasi Garut, Abilawa Tasikmalaya, Kujang Sumedang, dan Sportif FM Cirebon. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa radio komunitas di wilayah Jawa Barat memiliki banyak potensi dan peluang bagi masyarakat sekitarnya, radio komunitas yang sudah diteliti di wilayah yang telah dipilih peneliti berfungsi sebagai sarana pendidikan dan peningkatan standar hidup, berbagi informasi, administrasi pedesaan, mempromosikan budaya dan hiburan, serta kohesi atau perekat sosial. Dengan kata lain, radio komunitas memiliki potensi dan peluang untuk memberikan manfaat pada masyarakat sekitarnya. Perkembangan radio komunitas harus di dukung oleh pihak Pemerintah lewat regulasi yang dapat melindungi keberlangsungan radio komunitas.