Halida Zia
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA Halida Zia; Mario Agusta; Desy Afriyanti
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/.v1i2.404

Abstract

Hukum acara perdata  adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penegakan hukum perdata materiil perlu adanya hukum formil yang mengatur tentang bagaimana hukum materil terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia guna tidak terjadinya main hakim sendiri (Eigenrechting. Berbeda dengan hukum acara pidana yang telah memilki sumber hukum tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan sumber hukum acara perdata masih bermber dari beberapa undang-undang sektoral seperti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan serta beberapa undang-undang lainnya.Keywords: Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara perdata
PENGATURAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA (PARLIEMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILU Siti Aminah; Halida Zia; Cindy Oeliga Yensi Afita; Yohanes Sitorus
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 1: Februari 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i1.331

Abstract

Artikel  ini bertujuan 1) untuk memahami dan menganalisis pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik yang dianut Indonesia; 2) untuk memahami dan menganalisis akibat hukum terhadap pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen bertentangan dengan UUD 1945 dan seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena dengan alasan tersebut di atas memiliki akibat terjadinya perlakuan yang tidak sama serta menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 2) akibat hukum terhadap pengaturan Parliamentary Threshold terhadap partai politik di parlemen bahwa ketentuan parliamentary threshold dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, sungguh-sungguh mengesampingkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh rakyat pemilih untuk memilih wakilnya di DPR, akan tetapi tidak dijadikan tolok ukur untuk DPRD.Kata kunci:  Pengaturan,                  Ambang      Batas     Perolehan     Suara     (Parliementary                             Threshold), Pemilihan Umum Anggota DPR.