This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Syukri Syukri Syukri
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbedaan Pengaturan antara Prinsip Non-Diskriminasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement on Government Procurement ChapterdenganPeraturan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Indonesia Syukri Syukri Syukri; Huala Adolf adolf adolf; Prita Amelia Amelia amelia
DATIN LAW JURNAL Vol 2, No 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v2i2.748

Abstract

ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pengaturan antara peraturan penggunaan produk dalam negeri di Indonesia dengan prinsip non-diskriminasi pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) implikasi hukumnya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian metode yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat eksploratif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi yang terdiri dari most favoured-nation treatment  dan national treatment dalam I-EU CEPA on Government Procurement Chapter memiliki perbedaan dengan peraturan di Indonesia karena penggunaan produk dalam negeri diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan diskriminatif terhadap produk dan penyedia asing.  Perbedaan ketentuan tersebut memiliki Implikasi hukum jika Indonesia dan Uni Eropa menyepakati prinsip non-diskriminasi I-EU CEPA on Government Procurement Chapter yaitu Indonesia harus meratifikasi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional. Bentuk ratifikasi dimaksud dapat berbentuk Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Menurut penulis, instrumen ratifikasi yang dipilih sebaiknya adalah Undang-Undang dan mentransformasikan Government Procurement Chapter dalam bentuk Undang-Undang tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Kerjasama Perdagangan Internasional yang pengaturannya menerapkan prinsip non-diskriminasi dan pemberlakuannya bersifat lex specialis, hanya berlaku untuk setiap kerjasama internasional Indonesia dengan negara mitra dagang sehingga Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas jika kedepan akan muncul judicial review. Selain itu, dalam I-EU CEPA, Indonesia dapat menerapkan langkah transisi (transitional measures) dengan tetap memberlakukan peraturan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberian waktu setelah entry into force sebagai upaya penyesuaian dalam rangka peningkatan dalam saing produk dalam negeri terhadap produk asing serta batasan ambang batas (threshold) yang diperbolehkan bagi penyedia asing.Kata kunci: Prinsip Non-diskriminasi, I-EU CEPA, Produk Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.