ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pengaturan antara peraturan penggunaan produk dalam negeri di Indonesia dengan prinsip non-diskriminasi pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) implikasi hukumnya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian metode yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat eksploratif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip non-diskriminasi yang terdiri dari most favoured-nation treatment dan national treatment dalam I-EU CEPA on Government Procurement Chapter memiliki perbedaan dengan peraturan di Indonesia karena penggunaan produk dalam negeri diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan diskriminatif terhadap produk dan penyedia asing. Perbedaan ketentuan tersebut memiliki Implikasi hukum jika Indonesia dan Uni Eropa menyepakati prinsip non-diskriminasi I-EU CEPA on Government Procurement Chapter yaitu Indonesia harus meratifikasi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional. Bentuk ratifikasi dimaksud dapat berbentuk Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Menurut penulis, instrumen ratifikasi yang dipilih sebaiknya adalah Undang-Undang dan mentransformasikan Government Procurement Chapter dalam bentuk Undang-Undang tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Kerjasama Perdagangan Internasional yang pengaturannya menerapkan prinsip non-diskriminasi dan pemberlakuannya bersifat lex specialis, hanya berlaku untuk setiap kerjasama internasional Indonesia dengan negara mitra dagang sehingga Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas jika kedepan akan muncul judicial review. Selain itu, dalam I-EU CEPA, Indonesia dapat menerapkan langkah transisi (transitional measures) dengan tetap memberlakukan peraturan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberian waktu setelah entry into force sebagai upaya penyesuaian dalam rangka peningkatan dalam saing produk dalam negeri terhadap produk asing serta batasan ambang batas (threshold) yang diperbolehkan bagi penyedia asing.Kata kunci: Prinsip Non-diskriminasi, I-EU CEPA, Produk Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Copyrights © 2021