This Author published in this journals
All Journal Jurnal Naratas
Atik Mardiati
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengembangan Pendidikan HAM: Perspektif Moderasi Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional Atik Mardiati; Siti Masruroh; Erihadiana
Jurnal Naratas Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v1i1.43

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak alamiah yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap orang mempunyai hak, dan bersifat universal, tidak dibedakan dari perspektif keyakinan, suku, ras serta bangsa. Mengingat Hak Azasi manusia adalah karunia Tuhan Sang Maha Pencipta. Indonesia merupakan salah satu Negara yang aktif dalam memperjuangkan HAM dan dalam landasan negaranya bahwa kemanuasiaan merupakan faktor utama dan merupakan fundamen dasar dalam bernegara. Pancasila sebagai falsafah Negara yang pada hakekatnya mendukung penuh terhadap HAM karena dalam sila-sila pancasila tertuang nilai-nilai HAM di Indonesia. Al-Qur'an menjelaskan bahwa Islam memiliki sejumlah prinsip yang berhubungan dengan jenis kelamin. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi seorang hamba yang unggul dalam kedudukannya, di mana tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, menjadi hamba yang bertaqwa. Moderasi Islam sebagai sikap mencari titik temu antara wahyu (naqliyah) dan rasio ('aqliyah), memungkinkan dapat dimodifikasi selama tidak bertentangan perubahan masyarakat tersebut. Islam wasathiyah (Islam moderasi) mengakui dan menghormati variasi masyarakat. Ajaran Islam mengandung prinsip-prinsip moderasi yang sangat baik yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam menjalani setiap proses pembelajarannya Setiap warga negara mempunyai hak yang sama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas No 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 2, bahkan dikuatkakan dalam Pancasila UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2, yang menyatakan bahwa pendidikan diwajibkan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional” Kata kunci: HAM; Moderasi; Islam; Pendidikan