Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK Della Alrit; Cut Elidar; Zulfiani Zulfiani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.150

Abstract

Gampong Kuala Langsa memproduksi Sirup Mangrove yang merupakan hasil home industry dan memiliki izin produksi dan sedang mendaftarkan produknya untuk di patenkan.Namun terdapat pihak memproduksi Sirup Mangrove, pihak tersebut meniru kualitas dan rasa dari sirup mangrove yang di produksi oleh Kelompok Pengrajin Kuala Maju. Pihak tersebut menggunakan merek yang sama. hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tujuan penelitian untuk mengetahui Peran Dinas Lingkungan dan Dinas Kehutanan dalam pelestarian hutan lindung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodde empiris pendekatan yuridis sosialis.Perlindungan Hukum terhadap pemilik produk yang ditiru terhadap merek dagang terdaftar mutlak diberikan oleh pemerintah kepada pemegang dan pemakai hak atas merek untuk menjamin kepastian berusaha bagi produsen, yaitu untuk menyelesaikan atau menanggulangi suatu peristiwa pelanggaran hak atas merek.maka dekenakan sanksi yang tegas dan harus dilaksanakan aparat penegak hukum.Hambatan yaitu produsen tidak mengganggap penting bahwa mendaftarkan merek itu harus atau tidak. Upayanya yaitu mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Kepada seluruh produsen agar mengikuti perkembangan hukum yaitu membuat tindakan nyata yang bertujuan memberdayakan konsumen, meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban dengan meningkatkan kesaradaran, kemampuan, dan perlindungan konsumen
IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56/Prp/1960 DI NAGARI AIR DINGIN Jalaluddin Jalaluddin; Zainuddin Zainuddin; Cut Elidar
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.155

Abstract

Undang-Undang Nomor 56 /Prp/1960 dalam Pasal 7 berbunyi: “Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulanya berlaku peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun  atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut tebusan kembali. Jika belum sampai 7 tahun maka akan dihitung dengan mengunakan rumus dari undang-undang ini”. Namun masih ditemukan pelaksanaan gadai dalam masyarakat masih tidak mengenal batas waktu penebusan dan jumlah uang tebusan sama saat terjadinya gadai. Meskipun gadai belum sampai 7 tahun atau sudah sampai 7 tahun lebih. Sehingga Undang-Undang Nomor 56 /Prp/1960 tidak berjalan semestinya. Hambatan dalam pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960 yaitu belum ada sosialisasi waktu penebusan gadai yang di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960. Budaya masyarakat Nagari Air Dingin menganggap Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960 tidak sesuai dengan kebiasaan mereka dan merugikan bagi penerima. Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi waktu penebusan gadai dalam masyarakat Nagari Air Dingin, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan gadai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.56/Prp/1960.