Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas.. Dalam penelitian ini akan diteliti mengenai Penerapan Metode Restorative Justice Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Kasus Pidana Anak Di Kabupaten Boyolali. Dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif, maka bisa disimpulkan bahwa, Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana. Penerapan Restorative Justice dikenal adanya proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum. Restorative Justice memberikan penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum bukan untuk dihukum melainkan harus dibimbing dan dibina agar dapat menjadi anak yang lebih baik, karena tujuan utama dari Restorative Justice adalah pemulihan atau mengembalikan kepada kondisi semula dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah ia lakukan.