M Imam rosada
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT -05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017 HUBUNGANNYA DENGAN SEMA NOMOR 04 TAHUN 2016 M Imam rosada; Utang Rosidin; Ikhwan Aulia Fatahillah
VARIA HUKUM Vol 3, No 1 (2021): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v3i1.13392

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), untuk mengetahui proses penghitungan kerugian Negara oleh Jaksa dalam surat penetapan tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Jaksa dalam proses penghitungan kerugian Negara, dalam upaya menjadi lebih baik dalam proses penghitungan kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif analisis  yaitu memberikan data-data  yang diteliti tentang keadaan objek yang diteliti, yaitu melakukan wawancara terhadap Kejaksaan terkait dengan yang diteliti, dan Pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara sebagaimana  SEMA Nomor 04 Tahun 2016, sehingga penghitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam proses peradilan pidana. Proses penghitungan kerugian Negara oleh jaksa dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, batal demi hukum karena penghitungan kerugian Negaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.