Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), untuk mengetahui proses penghitungan kerugian Negara oleh Jaksa dalam surat penetapan tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Jaksa dalam proses penghitungan kerugian Negara, dalam upaya menjadi lebih baik dalam proses penghitungan kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif analisis yaitu memberikan data-data yang diteliti tentang keadaan objek yang diteliti, yaitu melakukan wawancara terhadap Kejaksaan terkait dengan yang diteliti, dan Pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara sebagaimana SEMA Nomor 04 Tahun 2016, sehingga penghitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam proses peradilan pidana. Proses penghitungan kerugian Negara oleh jaksa dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, batal demi hukum karena penghitungan kerugian Negaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Copyrights © 2021