Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ABDI MASSA: Jurnal Pengabdian Nasional

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASSET DESA DI DESA GESIKHARJO KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR Ute Ch. Nasution; Supri Hartono
ABDIMAS Vol 2 No 01 (2022): Education for Sustainable Development
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi publik pada semua level yang didalam termasuk Pemerintahan Desa meupakan organisasi yang dituntut untuk mampu menjalankan kebijakan- kebijakan yang akan dijalankan berdasarkan potensi yang dimiliki desa. Upaya mengimplementasikan tuntutan di antara dapat dilakukan dengan melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Pengelolaan asset desa ini dilakukan melalui inventarisasi pada semua kekayaan yang dimiliki desa secara benar. Dengan dijalankannya pengelolaan, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASSET DESA DI DESA JEKEK KECAMATAN BARON KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR Ute Ch. Nasution; Supri Hartono; Doan Widhiandono
ABDIMAS Vol 2 No 03 (2022): Sustainable Development
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi publik pada semua level yang didalam termasuk Pemerintahan Desa meupakan organisasi yang dituntut untuk mampu menjalankan kebijakan- kebijakan yang akan dijalankan berdasarkan potensi yang dimiliki desa. Upaya mengimplementasikan tuntutan di antara dapat dilakukan dengan melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Pengelolaan asset desa ini dilakukan melalui inventarisasi pada semua kekayaan yang dimiliki desa secara benar. Dengan dijalankannya pengelolaan, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah