Ferry Irawan Febriansyah
Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Role of Islamic Education In Student Organizations to Realize Human Resources In The Review of Higher Education Law Perspectives Ferry Irawan Febriansyah; Achyat Daroini; Widowati Widowati
Al-Hayat: Journal of Islamic Education Vol 3 No 1 (2019): Al-Hayat: Journal of Islamic Education
Publisher : Al-Hayat Al-Istiqomah Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.83 KB) | DOI: 10.35723/ajie.v3i1.51

Abstract

Education, mainly Islamic based learning, can be found in formal schools, non-formal and informal institutions. A person can freely choose which path to use as a way to take talent and potential in him; even when making formal education, even an individual has the right to participate in non-formal education activities. One of the most appropriate places to forge one's abilities is the campus. It is undeniable that students are one of Indonesia's most influential human resources and are also the next generation of nation-building. Therefore the cadre regeneration function is the most basic. As a generation that must carry out the role of regeneration for the sake of the realisation of the good and happiness of the people, nation and country in the future. Therefore education is needed to help towards the better. Islamic culture has a vital role in the education model that exists in Indonesia. Islamic education is used to improve human morals in a better direction with Islamic methods. It can be observed that student organisations within the campus need a strong foundation to improve their quality in faith and loyalty that has both physical and spiritual intelligence. It is here that the need for Islamic education in helping them is better by the mandate of the national education law. Pendidikan, terutama pembelajaran berbasis Islam, dapat ditemukan di sekolah formal, lembaga non-formal dan informal. Seseorang dapat dengan bebas memilih jalan mana yang akan digunakan sebagai cara untuk mengambil bakat dan potensi dalam dirinya; bahkan ketika membuat pendidikan formal, bahkan seorang individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan non-formal. Salah satu tempat paling tepat untuk menempa kemampuan seseorang adalah kampus. Tidak dapat dipungkiri bahwa siswa adalah salah satu sumber daya manusia Indonesia yang paling berpengaruh dan juga merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu fungsi regenerasi kader adalah yang paling mendasar. Sebagai generasi yang harus menjalankan peran regenerasi demi terwujudnya kebaikan dan kebahagiaan rakyat, bangsa dan negara di masa depan. Oleh karena itu diperlukan pendidikan untuk membantu menuju yang lebih baik. Budaya Islam memiliki peran penting dalam model pendidikan yang ada di Indonesia. Pendidikan Islam digunakan untuk meningkatkan moral manusia ke arah yang lebih baik dengan metode Islam. Dapat diamati bahwa organisasi mahasiswa di dalam kampus membutuhkan dasar yang kuat untuk meningkatkan kualitas mereka dalam iman dan kesetiaan yang memiliki kecerdasan fisik dan spiritual. Di sinilah perlunya pendidikan Islam dalam membantu mereka lebih baik dengan mandat hukum pendidikan nasional.
Impact of Ratification of Government Regulations Substituting Law Number 2 of 2017 Becomes Act on Society in Running Activities of Islamic Community Organizations in Indonesia Ferry Irawan Febriansyah
Al-Hayat: Journal of Islamic Education Vol 2 No 2 (2018): Al-Hayat: Journal of Islamic Education
Publisher : Al-Hayat Al-Istiqomah Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.133 KB) | DOI: 10.35723/ajie.v2i2.34

Abstract

The adoption of government regulations instead of law number 2 of 2017 instead of law number 17 of 2013 concerning community organizations certainly creates a lot of polemic in society. The controversy gave rise to the pros and cons of the law. The community feels freedom in organizing is castrated, while on the other hand, some people agree with the new law and this has an impact on society. The result in society is an unusual social symptom to study, considering that there are so many forms of community organizations in the Unitary State of the Republic of Indonesia. The number of kinds of community organizations, the government feels that a new regulation is needed, namely perppu number 2 of 2017 instead of law number 17 of 2013 concerning community organizations that have passed into law. With the enactment of Perppu number 2 of 2017 into law, there have been many turmoils in the community in responding to this matter, starting from those who agree and those who do not conform to the promulgation of the Perppu, but the impact in the community is not significant because the organizations legally dissolved they are illegal, they still run religious activities as they should by not violating applicable laws.Disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan tentunya menimbulkan banyak polemik di dalam masyarakat. Polemik tersebut memunculkan pro dan kontra tentang undang-undang tersebut. Masyarakat merasa kebebasan dalam berorganisasi terkebiri, sedangkan di sisi lain sebagian masyrakat setuju dengan aturan hukum baru tersebut dan hal inilah yang menimbulkan dampak di dalam masyrakat. Dampak di dalam masyarakat merupakan gejala sosial yang menarik untuk diteliti, mengingat begitu banyak bentuk organisasi kemasyarakatan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyaknya bentuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah merasa perlu dibentuk regulasi baru yaitu perppu nomor 2 tahun 2017 pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyrakatan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Dengan disahkannya perppu nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang, banyak gejolak di dalam masyrakat dalam menyikapi hal tersebut, mulai dari yang setuju dan yang tidak setuju diundangkannya perppu tersebut, akan tetapi dampak di masyarakat tidak terlalu signifikan dikarenakan ormas yang mendapat sanksi pembubaran secara hukum mereka illegal, secara kegiatan keagamaan tetap mereka jalankan sebagaimana mestinya dengan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.