chairunnissa icha
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SEJARAH PENGHARAMAN HUKUM KHAMR DALAM ISLAM MELALUI PENDEKATAN HISTORIS chairunnissa icha; Andi Prastowo
MADDIKA : Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2021): Maddika: Journal Of Islamic Family Law
Publisher : IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/maddika.v2i2.2398

Abstract

The purpose of this study is to reveal the history of the prohibition of khamr law in Islam. Khamr is a drink that is forbidden in Islam because it is considered to be damaging to the health of human reason. Therefore, the author is interested in reviewing and revealing about the history of the prohibition of khamr law in Islam. In addition, the author also explained things related to khamr such as the understanding of khamr and the punishment of khamr drinkers. The research methods used in the preparation of this article use qualitative methods with a library study approach that data collection techniques are taken from reliable sources such as journals, papers, and other articles related to this discussion.. As a result of the study, it was concluded that the process of prohibiting khamr was inseparable from the background of life, especially earlier Arab societies. The history and process of prohibiting khamr also went through several stages to the final stage that the law of drinking khamr is forbidden in Islam. In addition, differences of opinion also occur among scholars in deciding the punishment or limit for khamr drinkers. The hanafi school argues that the penalty limit varies depending on the offense, namely the alcohol limit and the drunken limit penalty. While according to AS-Shafi'i and abu dawud the punishment for khamr drinkers is whipped 40 times.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan sejarah pengharaman hukum khamr dalam islam. Khamr merupakan minuman yang diharamkan dalam islam karena dinilai dapat merusak kesehatan akal manusia. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk mengkaji dan mengungkapkan tentang sejarah pengharaman hukum khamr dalam islam. selain itu penulis juga menjelaskan hal hal yang berkaitan dengan khamr seperti pengertian khamr dan hukuman terhadap peminum khamr. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang teknik pengumpulan data di ambil dari sumber-sumber terpercaya seperti jurnal, makalah, dan artikel lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini. Sebagai hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa proses pengharaman khamr tidak terlepas dari latar belakang kehidupan khususnya masyarakat Arab terdahulu. Sejarah dan proses pengharaman khamr ini pun melewati beberapa tahapan hingga tahap final bahwa hukum meminum khamr diharamakan dalam islam. Selain itu, perbedaan pendapat juga terjadi di antara para ulama dalam memutuskan hukuman atau had bagi peminum khamr. Mazhab hanafi berpendapat bahwa batasan hukumannya berbeda-beda tergantung pada pelanggarannya, yaitu hukuman batas alkohol dan hukuman batas mabuk. Sedangkan menurut AS-Syafi’i dan abu dawud hukuman bagi peminum khamr adalah dicambuk 40 kali.