Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan. Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan. Kata Kunci: Perbandingan, Mekanisme, gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup