Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara, tanpa ada pengecualian. Pendidikan merupakan suatu wadah bagi setiap individu dalam proses belajar, untuk mengembangkan IQ, EQ, SQ, maupun skill serta potensi yang ada dalam dirinya. Belajar merupakan proses penting dalam pembentukan kepribadian dan kedewasaan seseorang. Dalam penjelasan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dapat dipahami bahwa setiap anak berhak untuk meningkatkan segala potensi yang ada dalam dirinya melalui pendidikan. Akan tetapi tidak semua anak terlahir dalam kondisi normal dan sempurna. Tidak sedikit kita jumpai anak-anak yang lahir dengan kondisi yang kurang normal, yang memiliki gangguan pada perkembangan fisik dan mentalnya. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata âAnak Luar Biasaâ (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus. Anak berkebutuhan khusus mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Anak Berkebutuhan Khusus yaitu; Anak yang mengalami hendaya (impairment) penglihatan (tunanetra), Anak dengan hendaya pendengaran dan bicara (tunarungu wicara), Anak dengan hendaya perkembangan kemampuan (tunagrahita), Anak dengan hendaya kondisi fisik atau motorik (tunadaksa), Anak dengan hendaya perilaku maladjustment, Anak dengan hendaya autism (autism children), Anak dengan hendaya hiperaktif (attention deficit disorder with hyperactive), Anak dengan hendaya belajar (learning disability atau specific learning disability). Anak dengan hendaya kelainan perkembangan ganda (multihanddicapped and developmentally disabled children).Prinsip pendidikan anak disability yaitu: Prinsip Kasih Sayang, Prinsip Layanan Individual, Prinsip Kesiapan, Prinsip Keperagaan, Prinsip Motivasi, Prinsip Ketrampilan, Prinsip Penanaman dan Penyempurnaan Sikap.