Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya

IMPLIKASI YANG TIMBUL DALAM KEMUDAHAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Syarah Syam Amir; Harsanto Nursadi; Indah Mutiara Sari
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 17, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v17i1.31731

Abstract

Penyederhanaan sistem perizinan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission Risk Based Approach yang mengklasifikasikan tingkat usaha berdasarkan risiko. Data dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyebutkan bahwa dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, saat ini baru 116 Kabupaten/Kota yang telah menyusun Peraturan Daerah RDTR. Penelitian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga memberikan gambaran bahwa sistem OSS RBA belum siap dilaksanakan, kendala masih sering dihadapi khususnya pada izin yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah, beberapa daerah belum memiliki peraturan daerah terkait dengan pelaksanaan sistem OSS RBA, hal tersebut kemudian menyebabkan implikasi beberapa daerah menerapkan sistem perizinan lama/manual, tidak berkesesuaiannya antara perizinan melalui OSS RBA dan perizinan di daerah, ketidaksiapan penerapan dalam aspek regulasi, aspek kelembagaan, serta aspek digitalisasi, menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS RBA.