Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemikiran Muhammad Sarni al-Alabi Tentang Jual beli Dalam Kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh dan Relevansinya dalam Ekonomi Islam Kontemporer Muhammad Sauqi; M. Fahmi al-Amruzi
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 13, No 1 (2022)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/at-taradhi.v13i1.6341

Abstract

The purpose of this study is to find out the arguments used by K.H Muhammad Sarni al-Alabi and the relevance of his thoughts in contemporary Islamic economics. This type of research is library research by reviewing library materials related to the thoughts of K.H. Muhammad Sarni al-Alabi in the book Mabadi 'Ilm Al-Fiqh. The analytical method used is istinbath law. The results showed that, first, the arguments used by K.H Muhammad Sarni regarding buying and selling such as the legitimate benefits of sanda goods with a break-up contract, invalid buying and selling of cakes or the like cooked using fire, legal buying and selling carried out by children, legal selling buy mu'atah (without shigat) sourced from the Koran, hadith, 'urf and maslahat and follow the opinion of the Syafi'iyyah scholars. Second, his thoughts on buying and selling are very relevant to contemporary Islamic economic concepts such as the fatwa of the National Sharia Council (DSN), the Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and the practice of public muamalah and Islamic financial institutions LKS today. So that the thinking of K.H Muhammad Sarni al-Alabi about buying and selling becomes a benchmark for the breadth of knowledge of Banjar scholars, especially those related to Islamic economics. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan relevansi pemikirannya dalam ekonomi Islam kontemporer. Jenis penelitian ini adalah library research dengan mengkaji bahan pustaka yang berkaitan dengan pemikiran K.H. Muhammad Sarni al-Alabi dalam kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh. Metode analisis yang digunakan adalah istinbath hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalil yang digunakan K.H Muhammad Sarni tentang jual beli seperti sah manfaat barang gadai dengan akad jual putus, tidak sah jual beli salam kue atau sejenisnya yang dimasak menggunakan api, sah jual beli yang dilakukan anak-anak, sah jual beli mu’athat (tanpa shigat) bersumber dari al-Quran, hadits, ‘urf dan maslahat serta mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah. Kedua, pemikiran dia tentang jual beli ini sangat relevan dengan konsep ekonomi Islam kontemporer seperti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan praktik muamalah masyarakat dan lembaga keuangan syariah LKS pada zaman sekarang. Sehingga pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang jual beli menjadi tolak ukur tentang luasnya pengetahuan ulama Banjar terutama yang berhubungan dengan ekonomi Islam.
Sheek Muhammad Arsyad Al-Banjari's Islamic Economic Thinking and Its Relevance to Contemporary Islamic Economic Thinking Muhammad Sauqi; M. Fahmi al-Amruzi
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 2 (2022): Budapest International Research and Critics Institute May
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v5i2.5415

Abstract

This study aims to determine the relevance of Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari's Islamic economic thought and contemporary Islamic economic thought. This type of research is descriptive qualitative library research with historical, sociological, anthropological, and legal approaches. The findings from this study are the thoughts of Sheikh Muhammad al-Banjari regarding contemporary Islamic economics, which is about zakat based on the social conditions of society at that time which was dominated by the poor. But he also in his ijtihad quoted the thoughts of the previous Shafi'iyyah scholars. The influence of Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari is a continuation and expansion of Middle Eastern influence. After his arrival, his influence on the study of fiqh grew wider with the compilation of fiqh works by later scholars and their descendants.
Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri M. Fahmi al-Amruzi
Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 2 (2020): Ulumul Syar'i
Publisher : LPPM STIS Hidayatullah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52051/ulumulsyari.v9i2.79

Abstract

Ketentuan aturan perkawinan diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Sedangkan aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Semuanya bertujuan untuk menjaga dan melindungi institusi perkawinan yang sakral dan kuat yang disebut dengan mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sementara itu ada perkawinan yang disebut dengan perkawinan sirri, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama, yaitu dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, hanya saja perkawinan tersebut tidak mendapat pengakuan negara karena tidak tercatat. Akibatnya perkawinan sirri banyak menimbulkan problem terutama problem hukum dalam keluarga, seperti tidak adanya pengakuan hukum terhadap perkawinan tersebut dan problem lain yang mengikutinya seperti status anak yang tidak mendapatkan akte nikah, hak-hak keluarga lainnya terutama hak-hak perempuan (isteri) dan anak yang sering tidak mendapat pengakuan dari bapak dan atau keluarga bapaknya seperti untuk mendapat hak nafkah dan waris dari bapaknya. Pencatatan perkawinan sesungguhnya adalah upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga terhadap hak-hak yang harus didapatkan sebagaimana mestinya dari sebuah perkawinan, dan pencatatan perkawinan meski tidak disyari’at dalam agama Islam tetapi sesungguhnya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan bahkan dianjurkan dengan tujuan menghindari kemudlaratan dan problem yang mungkin akan terjadi di kemudian hari dalam keluarga.