Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Pemikiran Muhammad Sarni al-Alabi Tentang Jual beli Dalam Kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh dan Relevansinya dalam Ekonomi Islam Kontemporer Muhammad Sauqi; M. Fahmi al-Amruzi
At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi Vol 13, No 1 (2022)
Publisher : Islamic Economics and Business Faculty of UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/at-taradhi.v13i1.6341

Abstract

The purpose of this study is to find out the arguments used by K.H Muhammad Sarni al-Alabi and the relevance of his thoughts in contemporary Islamic economics. This type of research is library research by reviewing library materials related to the thoughts of K.H. Muhammad Sarni al-Alabi in the book Mabadi 'Ilm Al-Fiqh. The analytical method used is istinbath law. The results showed that, first, the arguments used by K.H Muhammad Sarni regarding buying and selling such as the legitimate benefits of sanda goods with a break-up contract, invalid buying and selling of cakes or the like cooked using fire, legal buying and selling carried out by children, legal selling buy mu'atah (without shigat) sourced from the Koran, hadith, 'urf and maslahat and follow the opinion of the Syafi'iyyah scholars. Second, his thoughts on buying and selling are very relevant to contemporary Islamic economic concepts such as the fatwa of the National Sharia Council (DSN), the Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and the practice of public muamalah and Islamic financial institutions LKS today. So that the thinking of K.H Muhammad Sarni al-Alabi about buying and selling becomes a benchmark for the breadth of knowledge of Banjar scholars, especially those related to Islamic economics. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan relevansi pemikirannya dalam ekonomi Islam kontemporer. Jenis penelitian ini adalah library research dengan mengkaji bahan pustaka yang berkaitan dengan pemikiran K.H. Muhammad Sarni al-Alabi dalam kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh. Metode analisis yang digunakan adalah istinbath hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalil yang digunakan K.H Muhammad Sarni tentang jual beli seperti sah manfaat barang gadai dengan akad jual putus, tidak sah jual beli salam kue atau sejenisnya yang dimasak menggunakan api, sah jual beli yang dilakukan anak-anak, sah jual beli mu’athat (tanpa shigat) bersumber dari al-Quran, hadits, ‘urf dan maslahat serta mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah. Kedua, pemikiran dia tentang jual beli ini sangat relevan dengan konsep ekonomi Islam kontemporer seperti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan praktik muamalah masyarakat dan lembaga keuangan syariah LKS pada zaman sekarang. Sehingga pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang jual beli menjadi tolak ukur tentang luasnya pengetahuan ulama Banjar terutama yang berhubungan dengan ekonomi Islam.
Sheek Muhammad Arsyad Al-Banjari's Islamic Economic Thinking and Its Relevance to Contemporary Islamic Economic Thinking Muhammad Sauqi; M. Fahmi al-Amruzi
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 2 (2022): Budapest International Research and Critics Institute May
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v5i2.5415

Abstract

This study aims to determine the relevance of Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari's Islamic economic thought and contemporary Islamic economic thought. This type of research is descriptive qualitative library research with historical, sociological, anthropological, and legal approaches. The findings from this study are the thoughts of Sheikh Muhammad al-Banjari regarding contemporary Islamic economics, which is about zakat based on the social conditions of society at that time which was dominated by the poor. But he also in his ijtihad quoted the thoughts of the previous Shafi'iyyah scholars. The influence of Sheikh Muhammad Arsyad al-Banjari is a continuation and expansion of Middle Eastern influence. After his arrival, his influence on the study of fiqh grew wider with the compilation of fiqh works by later scholars and their descendants.
The XVIII, XIX, XX Centuries of Islamic Economic Thinking and Their Relevance in the Development of Contemporary Islamic Economy Muhammad Sauqi
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 2 (2022): Budapest International Research and Critics Institute May
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v5i2.5274

Abstract

This study aims to determine the relevance of the Islamic economic thought of Banjar Ulama in the XVIII, XIX, and XX centuries with the development of contemporary Islamic economics. This type of research is descriptive qualitative library research with historical, sociological, anthropological, and legal approaches. The findings from this research are first, in general, Banjar Ulama of the XVIII and XIX centuries AD made books based on the social conditions of the people and because economic problems were regulated by the Banjar kingdom. Second, Banjar clerics made fiqh books on orders from other people. However, in the twentieth century AD, Islamic economic thought began to emerge because first, on the basis of a request from the Banjar community about the rule of Islamic economic law. Second, at that time Banjar Ulama saw a lot of fraud in economic transactions. The current development of Islamic economics cannot be separated from the history of Muslim thought about economics in the past. The involvement of Muslim thinkers in complex community life and the absence of separation of scientific disciplines make Muslim thinkers see community problems in a more integrative context.
STUDI AYAT AHKAM TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN Muhammad Sauqi
Darussalam Vol 19, No 2 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/drs.v19i2.10

Abstract

Halal-haram dalam makanan dan minuman nampaknya mudah eibedakan sepintasnya saja, tetapi akan menjadi sangat sulit ketika berhadapan dalam kehidupan keseharian, bahkan bisa menjadi kabur atau syubhat, karena tidak termasuk keduanya, atau karena percampuran keduanya. Surah al-Baqarah ayat 172-173 Allah memerintahkan orang mumin untuk memakan rizki yang baik dan mensyukuri nimatnya dan menjauhi maakanan yang diharamkan yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disemmbelih dengan menyebut nama selain Allah. Sedangkan bagi orang yang dalam keadaan darurat dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh AllahKata Kunci: Ahkam, Makanan, Minuman.
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD MUDHARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Sauqi
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 3, No 02 (2022): Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA)
Publisher : Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.896 KB) | DOI: 10.58791/ekobis.v3i02.211

Abstract

AbstrakMudharabah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil. Dimana Mudharabah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk suatu usaha tertentu dimana pihak pertama memberikan kontribusi dana kepada pihak kedua dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika dilihat dari kajian Fiqih Muamalahnya prinsip dasar yang dikembangkan dalam Mudharabah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun dan ukhuwah. Mengingat praktik muamalah akad Mudharabah yang ada di lapangan sudah memenuhi rukun dan syarat dalam operasionalnya. Namun terlihat isi subtansi akadnya ada hal-hal yang masih perlu dianalisa lebih jauh. Untuk itulah perlunya memahami konsep Mudharabah secara menyeluruh agar pada praktiknya tetap sejalan dengan tuntunan syariat. Kata Kunci : Mudharabah, Fiqih Muamalah, LKS
ANALISIS FIQH MUAMALAH TENTANG ADANYA ORANG KETIGA (BANK) DAN ADANYA JAMINAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI LKS MUHAMMAD SAUQI
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 2, No 02 (2021): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v2i02.439

Abstract

Mudharabah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan prinsip bagi hasil. Dimana Mudharabah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk suatu usaha tertentu dimana pihak pertama memberikan kontribusi dana kepada pihak kedua dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika dilihat dari kajian Fiqih Muamalahnya prinsip dasar yang dikembangkan dalam Mudharabah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Namun adanya orang ke tiga yaitu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan adanya jaminan dalam akad mudharabah ini merupakan hal yang baru dan belum pernah dijelaskan oleh ulama sebelumnya. Mengingat praktik muamalah akad Mudharabah harus sesuai hukum syariat dalam operasionalnya sehingga ketentuan ini perlu dianalisa lebih jauh. Keywords : Fiqih Muamalah, LKS, Mudharabah
TINJAUAN FIQH MUAMALAH TENTANG RAHN, QARDH, WADI`AH DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Sauqi
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 1, No 01 (2020): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v1i01.405

Abstract

Rahn (gadai), Qardh (hutang), Wadi’ah  menjadi tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat. Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan maka akad tersebut menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang. Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan marhun bih, sehingga rahin boleh mengambil marhun bih. qardh adalah pinjaman utang atau modal yang diberikan seseorang kepada pihak lainnya, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu. Pihak peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung dan rugi usaha yang dijalankannya. Wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya. Dalam perkembangannya ketiga akad tersebut menjadi produk pada LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sehingga akad ini bisa memberikan keuntungan baik bagi Bank Syariah ataupun nasabah. Keuntungan yang diperoleh Bank Syariah selain sebagai wujud diverfikasi produk, akad ini juga dapat meningkatkan pola investasi yang baik. Sedangkan keuntungan bagi nasabah menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dalam hal usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum SyariahKeywords : Rahn, Qardh, Wadi’ah, Fiqh Muamalah, LKS
RIBA QARDH (HUTANG PIUTANG) PERSPEKTIF USHUL FIQIH M. Zaini; Muhammad Sauqi
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 4, No 01 (2023): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v4i01.397

Abstract

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang riba qardh dengan pendekatan ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini  menggunakan  pendekatan  kualitatif,  yakni  pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana  data  yang  diperoleh  dan  digali  dari  berbagai  literatur  yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang riba dan juga membahas tentang ushul fiqih.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam fiqih Islam, hutang-piutang atau pinjam-meminjam dikenal dengan istilah al-Qard. Secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari. Hukum qardh (hutang-piutang) mengikuti hukum taklifi, yaitu : terdakang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya. Namun dalam konsep ushul fiqih “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah Riba’ yaitu haram” Adapun maksud riba yang dilarang dalam kaidah ini yaitu, apabila seseorang meminjamkan harta kepada orang lain hingga waktu yang telah ditentukan, dengan syarat bahwa ia harus menerima dari peminjam pembayaran lain menurut kadar yang ditentukan tiap-tiap bulan, sedangkan harta yang dipinjamkan semula jumlahnya tetap dan tidak bisa dikurangi. Apabila waktu yang ditentukan berakhir, maka pokok pinjaman/hutang diminta kembali, andaikan peminjam belum dapat mengembalikan uang pokok pinjaman tersebut, dia minta tangguhkan, sehingga yang meminjamkan dapat menerima tangguhan tersebut dengan syarat pinjaman pokok harus dikembalikan lebih dari semula. Kata Kunci : Riba Qardh, Ushul Fiqih
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD MUDHARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Sauqi
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 1, No 02 (2020): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v1i02.407

Abstract

Mudharabah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil. Dimana Mudharabah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk suatu usaha tertentu dimana pihak pertama memberikan kontribusi dana kepada pihak kedua dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika dilihat dari kajian Fiqih Muamalahnya prinsip dasar yang dikembangkan dalam Mudharabah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun dan ukhuwah. Mengingat praktik muamalah akad Mudharabah yang ada di lapangan sudah memenuhi rukun dan syarat dalam operasionalnya. Namun terlihat isi subtansi akadnya ada hal-hal yang masih perlu dianalisa lebih jauh. Untuk itulah perlunya memahami konsep Mudharabah secara menyeluruh agar pada praktiknya tetap sejalan dengan tuntunan syariat. Kata Kunci : Mudharabah, Fiqih Muamalah, LKS
BISNIS JUAL BELI TANAM PORANG DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM DI KABUPATEN BALANGAN Nor Hasanah; Muhammad Sauqi
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 2, No 01 (2021): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v2i01.398

Abstract

Latar belakang dalam penelitian ini adalah dalam pelaksanaan jual beli harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, sehingga dalam mencari profit atau keuntungan, tidak dilakukan dengan menghalalkan segala macam cara. Kejujuran menjadi suatu hal yang harus diperhatikan dan penipuan atau manipulasi harus dihindari, kejujuran menyangkut dengan barang yang diperjual belikan. Maka peneliti ini memfokuskan Bagaimana Sistem Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Dalam Perspektif Etika Bisnis Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan dan Bagaimana Tinjauan Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Dalam Perspektif Etika Bisnis Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan. Penelitian Ini Bersifat Penelitian Lapangan Field Research Adalah Sumber Data Yang Diperoleh Dengan Terjun Langsung Mencari Data Ke Obyek Penelitian Agar Mendapatkan Data Yang Kongkrit Yang Berkaitan Dengan Masalah Yang Diteliti., Karena Dalam Penelitian Ini Peneliti Terjun Langsung Ke Lapangan Untuk Memperoleh Data-Data Yang Konkrit Mengenai Potensi Peningkatan Ekonomi Melalui Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Menurut Perspektif Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan. Berdasarkan hasil penelitian lebih baiknya lagi jika pembeli ingin membeli porang ke petani porang dijelaksan apa itu sistem rafaksi, karena tidak semua orang paham dengan apa itu sistem rafaksi apalagi sebagian orang juga tidak tahu tanaman porang itu seperti apa, dan alangkah baiknya lagi porang ini lebih dikembangkan atau dibudidayakan lagi agar banyak masyarakat yang tau dan ingin berkebun porang, karena manfaat porang yang sangat bagus dan banyak.Kata Kunci : Bisnis Jual Beli, Tanaman Porang, Persfektif Etika Bisnis Islam