Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nikah Sirri Dan Perlindungan Hak-Hak Wanita Dan Anak (Analisis Dan Solusi Dalam Bingkai Syariah) Dahlia Haliah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v1i1.81

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan tentang nikah sirri (nikah di bawah tangan) yang masih menyisahkan berbagai persoalan dalam suatu keluarga dan masyarakat. Agama dan negara telah memberikan acuan yang jelas bahwa sah tidaknya suatu pernikahan jika terpenuhi syarat, rukun, serta harus dicatat. Pencatatan pernikahan dilakukan untuk tertibnya administrasi serta menghindari dampak negatif dari suatu pernikahan yang tidak tercatat. Di sisi lain, pencatatan nikah merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam dari aspek maqashid asy-syariah (untuk kemaslahatan pasangan nikah). Problem yang timbul akibat nikah sirri tidak hanya terjadi pada istri, suami, tapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan, bahkan masyarakat. Jika terjadi persoalan dalam keluarga, suami-istri tersebut tidak dapat mengajukan persoalan ke lembaga Pengadilan Agama karena tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut adalah suami istri yang sah. Akibat bagi anak, ia tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya, tapi hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hak waris mewarisi, hak perwalian, dan lainnya. Diantara solusi penyelesain problem nikah sirri adalah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, mempermudah pemberian izin poligami, dan mencegah terjadinya praktik illegal bagi pihak yang berprofesi menikahkan orang lain.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CERAI GUGAT USIA 16-25 TAHUN DALAM KOSTRUKSI HUKUM HAKIM DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018 Dini Apriani; Dahlia Haliah; Arif Wibowo
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.211

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa yang menjadi faktor sosial istri usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat, 2) Bagaimana konstruksi hukum hakim terhadap faktor-faktor penyebab usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak tahun 2018. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber utama adalah data laporan tahunan dan putusan resmi dari pengadilan Agama Pontianak yang terkait dengan penelitian. 2) Sumber data sekunder merupakan buku-buku, artikel, skripsi, literatur, jurnal dan lain sebagainya yang terkait dengan penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data-data adalah dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, paparan data dan penarikan simpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan yaitu: 1) Faktor-faktor sosial cerai gugat usia 16-25 tahun yang ada di Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A tahun 2018 antara lain: faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan poligami. 2) Konstruksi hukum hakim Pengadian Agama Pontianak terhadap faktor cerai gugat usia 16-25 tahun yaitu memutus perkara dengan aturan normatif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam pasal 116.Kata kunci: cerai gugat, konstruksi hukum hakim.