Pembangunan infrastruktur menjadi fokus pemerintahan saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional di tingkat regional dan global, Untuk itu harus didukung dengan ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang kuat yang meliputi material, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan tenaga kerja konstruksi. Namun selain ketersediaan rantai pasok, diperlukan juga peningkatan kualitas manajemen keselamatan konstruksi. Sehubungan dengan pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak COVID- 19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.Untuk itu Pemerintah telah menetapkan protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kesiapsiagaan dalam penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Manajemen Keselamatan Konstruksi ini, diharapkan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien.