Ahmad N Al-Baari
Pusat Kajian Halal UPT Lab.Terpadu Universitas Diponegoro Semarang Departemen Teknologi Pangan.Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Diponegoro Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Jaminan Produk Halal Bagi Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia dan Saudagar Muhammadiyah Kota Semarang H. Hadiyanto; Widayat Widayat; Sulardjaka Sulardjaka; Ahmad N Al-Baari
Indonesia Journal of Halal Vol 4, No 2 (2021): IJH
Publisher : Pusat Kajian Halal Undip

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/halal.v4i2.14688

Abstract

Usaha kecil baik rumah makan atau warung makan juga harus menyajikan produk-produk yang terjamin kehalalannya. Departemen agama telah menetapkan 5 langkah kebijakan halal untuk menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yaitu dari segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang- undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengabdian ini.bermaksud untuk mengatasi permasalahan pada UKM yaitu belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan bimbingan teknis sertifikasi halal, menyiapkan.berkas.penunjang.untuk.mendapatkan.sertifikat.halal,.sampai telah terbitnya sertifikasi halal produk.  Yang utamanya adalah.tanggung jawab para pengusaha dalam menjalankan Jaminan Halal untuk seterusnya.