Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWENANGAN SATUAN PENGAMAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN TERBATAS Zakiah Noer; Ari Setiawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul, “Kewenangan Satuan Pengaman Dalam Melaksanakan Tugas Dan Wewenang Kepolisian Terbatas” Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepolisian Terbatas, Satuan Pengaman harus memiliki komitmen yang kuat dan konsistensi dalam melakukan tugas-tugas pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Kedudukan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia; dan (2) Kewenangan Satuan Pengamanan Dalam Menjalankan Fungsi Kepolisian Terbatas.
PEMANFAATAN TANAH KAS DESA DALAM BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA Zakiah Noer; Muchyidin Muchyidin
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 9 No 2 (2020): JURNAL PRO HUKUM : JURNAL PENELITIAN BIDANG HUKUM UNIVERSITAS GRESIK
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/jph.v9i2.1199

Abstract

ABSTRAKDalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan khususnya pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa memerlukan sumber pendapatandanayang memadai yaitu salah satunya dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa.Mengenai pemanfaatan aset desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa terbagi menjadi empat, yaitu sewa menyewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Selanjutnyadalam Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa yang diatur dalam pasal (3) ayat 1. Apabila pemerintah Desa dalam melaksanakan memanfaatkan aset desa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Jika pemerintah Desa ingin memanfaatkan aset desa dalam bentuk sewa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Tindakan hukum pemerintah desa yang menyewakan  dengan pihak lain dalam memanfaatkan aset desanya, maka pemerintah bertindak sebagai badan hukum dan tunduk kepada hukum privat. Maka pemerintah desa jika melakukan perjanjian dalam betuk sewa haruslah taat pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.Kata kunci :Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Kas Desa ABSTRACT In improving Village Welfare, the village government in government administration, development implementation and especially services to the community requires adequate funding sources, one of which is the use of Village Treasury Land. Thus, the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 1 of 2016 concerning Village Asset Management in Article 11 paragraph (2) states that the utilization of village assets is divided into four, namely leasing, borrowing and using, joint utilization, building for handover or building for handover. Furthermore, Article (3) states that the utilization of village assets must be stipulated in a Village Regulation. So if the Village government wants to take advantage of the village assets it has, it must have a Village Regulation. So if the village government wants to take advantage of village assets in the form of rent it has, it must have a Village Regulation. The legal action of the village government that rents out with other parties in utilizing its village assets, the government acts as a legal entity and is subject to private law. So if the village government makes an agreement, it must comply with Article 1320 of the Civil Code as a condition for the validity of the agreement, namely agreement, skills, certain things and lawful causes.Keywords: Agreement, Lease, Village Treasury Land
AKIBAT HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO OLEH BADAN HUKUM KOPERASI Zakiah Noer
Jurnal Justiciabelen Vol 1 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (672.431 KB) | DOI: 10.30587/justiciabelen.v1i1.499

Abstract

Pada penelitia ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Oleh Badan Hukum Koperasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kegiatan usaha koperasi yang tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana milik anggotanya saja, melainkan juga masyarakat non anggota. Agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk menguatkan kedudukannya, koperasi mendirikan suatu Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM) sebagai suatu lembaga yang memiliki legalitas untuk mengelola dana anggota dan masyarakat. LKM yang didirikan oleh koperasi selanjutnya dinamakan Koperasi LKM. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian LKM oleh badan hukum koperasi menimbulkan akibat hukum pada beberapa aspek dalam koperasi LKM, yaitu aspek kegiatan usaha, aspek permodalan, aspek kelembagaan, dan aspek pengawasan. Akibat hukum tersebut timbul karena adanya perbedaan pengaturan antara Koperasi dan LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro.