This Author published in this journals
All Journal JURNAL MERCATORIA
Damos Wiratua Tampubolon
Universitas Padjadjaran Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Damos Wiratua Tampubolon; Elisatris Gultom; Sudaryat Sudaryat
JURNAL MERCATORIA Vol 15, No 1 (2022): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v15i1.6865

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah difokuskan pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan pada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalisir risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggungjawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.